Jazirah Indonesia – Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan. Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan awal Juni 2025.
Berdasarkan pengumuman Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa gaji ke-13 PNS tahun 2025 akan mulai dicairkan pada Senin, 2 Juni 2025.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur secara detail tentang skema pencairan gaji ke-13, lengkap dengan komponen tunjangannya.
Gaji ke-13 merupakan program rutin tahunan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi ASN dalam menjalankan tugas negara.
Besaran gaji ke-13 yang diterima akan setara dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. Bagi pensiunan, gaji ke-13 disesuaikan dengan besaran pensiun pokok serta tunjangan tetap lainnya.
Komponen Gaji ke-13 PNS 2025
Berdasarkan aturan terbaru, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau fungsional
- Tambahan penghasilan (bagi instansi tertentu)
Komponen-komponen ini mengikuti skema sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sehingga nominalnya dapat berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja.
Besaran Gaji ke-13 PNS Golongan III dan IV Tahun 2025
Berikut adalah daftar gaji pokok ke-13 untuk PNS golongan III dan IV, golongan tertinggi dalam struktur ASN:
Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200