Gaji ke-13 Bakal Cair Awal Juni, Ini Besarannya

Jazirah Indonesia – Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan. Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan awal Juni 2025.

Berdasarkan pengumuman Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa gaji ke-13 PNS tahun 2025 akan mulai dicairkan pada Senin, 2 Juni 2025.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur secara detail tentang skema pencairan gaji ke-13, lengkap dengan komponen tunjangannya.

Gaji ke-13 merupakan program rutin tahunan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi ASN dalam menjalankan tugas negara.

Besaran gaji ke-13 yang diterima akan setara dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. Bagi pensiunan, gaji ke-13 disesuaikan dengan besaran pensiun pokok serta tunjangan tetap lainnya.

Komponen Gaji ke-13 PNS 2025

Berdasarkan aturan terbaru, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau fungsional
  • Tambahan penghasilan (bagi instansi tertentu)

Komponen-komponen ini mengikuti skema sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sehingga nominalnya dapat berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja.

Besaran Gaji ke-13 PNS Golongan III dan IV Tahun 2025

Berikut adalah daftar gaji pokok ke-13 untuk PNS golongan III dan IV, golongan tertinggi dalam struktur ASN:

Golongan III:

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV:

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200