Jazirah Indonesia – Tiga kali berturut-turut Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) meraih opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini adalah predikat ketiga kalinya setelah di LKPD tahun 2022 dan 2023 lalu Pemprov juga mendapatkan opini yang sama.
Sebelumnya, pada Rabu (4/6/2025), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Maluku Utara, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tahun 2024. Penyerahan tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD, yang dilakukan langsung oleh Inspektur Jenderal BPK, Dr. Suwarni Dyah Setyaningsih.
Suwarni Dyah dalam sambutannya mengatakan, Pemprov Malut telah mengajukan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) yang belum diaudit kepada BPK pada tanggal 27 Maret 2025. Setelah itu, BPK melakukan pemeriksaan terhadap LKPD tahun anggaran 2024 tersebut.
“Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Sebagai bagian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan BPK untuk menyerahkan LHP atas laporan keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan kewenangannya,” kata Suwarni.
Ia memaparkan, pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran LKPD dengan memperhatikan empat hal utama; pertama, selaras dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kedua, kecukupan penjelasan, ketiga, pemaparan terhadap ketentuan peraturan-undangan, dan keempat, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Suwarni Dyah berharap DPRD dan para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini dalam fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. Ia juga mengingatkan agar Pemprov Maluku Utara mereview rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
“Dari hasil pemeriksaan dan permasalahan signifikan yang kami sebutkan, BPK menyimpulkan bahwa pendapat atas LKPD Provinsi Maluku Utara anggaran tahun 2024 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” jelasnya.
Ia menutup sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada Gubernur Maluku Utara beserta jajaran dan DPRD Provinsi Maluku Utara yang telah berkontribusi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Semoga upaya ini berhasil mewujudkan Provinsi Maluku Utara yang semakin maju, makmur, dan sejahtera,” tandasnya.