Jazirah Indonesia – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tidore Kepulauan terus berinovasi dalam meningkatkan layanan publik. Kali ini terkait pencatatan perkawinan non muslim.
Salah satu terobosannya adalah peluncuran inovasi “Hak Perawan” (Penyerahan Akta Perkawinan saat Pernikahan).
Inovasi ini dihadirkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kota Tidore melalui Dukcapil dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, sekaligus memperkuat perlindungan legalitas administratif terhadap status perkawinan tersebut.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dukcapil Kota Tidore, Abd. Latif M. Zen memberikan penjelasan normatif sebagaimana rancang bangun hadirnya inovasi ini, yakni berdasarkan Undang-Undang No 1 tahun 1974.
“Sesuai Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diubah dengan UU nomor 24 tahun 2013], setiap perkawinan wajib dicatatkan pada instansi pelaksana,” sebutnya.
Olehnya itu, khusus bagi warga non muslim, pencatatan dapat dilakukan setelah pasangan tersebut melangsungkan perkawinan secara sah menurut agama dan kercayaannya masing-masing.
Dimana pernyerahan akta perkawinan bagi pasangan non muslim menjadi tahap akhir dari proses pencatatan tersebut.
Dijelaskan bahwa, Inovasi “Hak Perawan”, dihadirkan tentu dari beberapa persoalan yang dijumpai, yang kemudian dideskripsikan sebagai latar masalah dalam rancang bangun Inovasi ini.
Sebagaimana masalahnya, dalam praktik, masih dijumpai berbagai persoalan administratif, pemahaman masyarakat yang kurang, serta tantangan dalam singkronisasi data antara lembaga keagamaan dan instansi pemerintah.
Akta ini merupakan bukti autentik bahwa negara mengakui dan mencatat secra resmi perkawinan yang telah dilangsungkan
“Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai prosedur dan dasar hukum penyerahan akta perkwinan bagi non muslim, menjadi penting, baik bagi pasangan yang bersangkutan maupun bagi aparat yang bertugas,” jelasnya.
Melalui terobosan ini, Dinas Dukcapil berkolaborasi dengan pihak gereja/jema’at turut menghadiri sekaligus menyerahkan Akte Perkawinan kepada kedua mempelai selesai prosesi acara perkawinan.
Penyerahan Akte Perkawinan dilakukan di tempat acara pernikahan baik di gereja maupun tempat lain yang dianggap sah untuk melangsungkan pernikahan.