Jazirah Indonesia – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tidore Kepulauan, Sunaryah Saripan memberikan klarifikasi tegas terkait penyebaran informasi tidak benar (hoaks) mengenai adanya persyaratan rekomendasi dari Wali Kota dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Klarifikasi ini disampaikan Sunaryah pada Rabu (13/8/2025). Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar sebagaimana diberitakan media online pikiranummat.com dan kabarklik.com merupakan berita Hoax dan tidak benar.
Ia juga menyampaikan bahwa kedua media tersebut mencantumkan foto gedung yang bukan milik Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan serta menampilkan logo yang bukan milik Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan.
“Sampai saat ini, semua Layanan Dokumen Administrasi Kependudukan yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan mengikuti UU dan Aturan yang ada, baik untuk persyaratan, formulir maupun buku dalam administrasi kependudukan,” jelasnya.
Sunaryah menambahkan, untuk pelayanan di 4 Kecamatan di daratan Oba, kebanyakan telah menggunakan aplikasi layanan online Website DAGA
Pada layanan ini lanjutnya, masyarakat dapat mengajukan dan mengambil dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Surat Pindah Penduduk di Desa/Kelurahan setempat dan tidak mensyaratkan penggunaan Rekomendasi Wali Kota.
“Sedangkan untuk pelayanan perekaman dan pencetakan KTP, bisa datangi langsung kantor Disdukcapil dan UPT Oba. Untuk KTP yang sudah pernah memiliki kemudian hilang/rusak maka pemberian KTP fisik diganti dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dimana aktivasinya dilakukan pada HP/Android masing-masing individu,” imbuhnya.
Sunaryah juga menghimbau dan mengingatkan kembali Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Pasal 91 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang dilarang merusak, menghilangkan, atau memusnahkan dokumen kependudukan secara sengaja. Dan “Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





![Rakor secara virtual Pemkot Tdore Kepulauan dan para perwakilan bidang kepanitiaan lokal Hari Nusantara dan Kemenhub, di ruang rapat Walikota Tidore, Senin (30/10/2023). [Foto. Ist]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/10/2-8-300x178.jpg)
![Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen menghadiri acara pengukuhan dan peresmian paguyuban Pasundan Siliwangi di Sofifi, Senin (30/10/2023) [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/10/1-10-300x178.jpg)

![Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan bersama Forkopimda meninjau Stand UMKM usai Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95 di halaman Kantor Walikota Tidore Kepulauan, Sabtu (28102024) [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/10/Sekretaris-Daerah-Kota-Tidore-Kepulauan-bersama-Forkopimda-meninjau-Stand-UMKM-usai-Upacara-Peringatan-Hari-Sumpah-Pemuda-Ke-95-di-halaman-Kantor-Walikota-Tidore-Kepulauan-Sabtu-28102024-Foto.-Ist-300x178.jpg)
![Pembaca Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia Tahun 1928 Gabungan Organisasi Paguyuban Kota Tidore Kepulauan [Foto.Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/10/Pembaca-Teks-Keputusan-Kongres-Pemuda-Indonesia-Tahun-1928-Gabungan-Organisasi-Paguyuban-Kota-Tidore-Kepulauan-Foto.Ist_-300x178.jpg)