Jazirah Indonesia – Menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait perizinan dan komitmen lingkungan, PT Nusa Karya Arindo (PT NKA) menyampaikan klarifikasi resmi.
PT NKA menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Izin IPPKH yang dimiliki PT NKA diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) antara lain dengan Nomor: SK PPKH OP 20/MENLHK/SETJEN/PLA.0/8/2023, SK PPKH OP 902/ MENLHK/SETJEN/PLA.0/8/2023, SK PPKH OP917/MENLHK/SETJEN/PLA.0/8/2023 yang memberikan legalitas bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan di kawasan hutan sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui.
Selain itu, PT NKA juga telah menempatkan Jaminan Reklamasi yang telah diverifikasi dan tercatat secara resmi dengan Nomor: T-387/MB.07/MEM.B/2023.
Penempatan jaminan ini merupakan bukti nyata komitmen perusahaan dalam melakukan reklamasi dan pemulihan lahan pasca-tambang sebagai bagian dari Good Mining Practice.
“Sebagai perusahaan yang taat hukum dan peduli lingkungan, kami memastikan bahwa seluruh perizinan dan kewajiban, termasuk IPPKH dan Jaminan Reklamasi, telah dipenuhi,” kata Welyanson Situmorang, Corporate Secretary dan Legal Manager PT NKA.
“PT NKA juga terus berkomitmen pada praktik pertambangan yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar,” kata Welyanson Situmorang, Corporate Secretary dan Legal Manager PT NKA,” tambahnya.
Dengan klarifikasi ini, PT NKA berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat, sekaligus mempertegas bahwa perusahaan selalu beroperasi dengan memperhatikan aspek legalitas, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.






