Jazirah Indonesia – PT Sumberdaya Arindo (SDA), menegaskan telah menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan usai pemberitaan beberapa media berita yang menyatakan bahwa PT SDA belum menyetor dana reklamasi sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Legal Compliance & Governance Senior Specialist PT SDA, Dhoni Yusra menyebutkan, PT SDA merupakan salah satu perusahaan yang taat hukum dan peduli lingkungan, tentu telah memastikan seluruh perizinan dan kewajiban terpenuhi sebelum beroperasi.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT SDA diterbitkan sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 02/1/IUP/PMA/2024.
“Ini memberikan legalitas bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan pertambangan, termasuk reklamasi, sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui,” ujar Dhoni, Rabu (17/09/2025).
Selain memiliki IUP, Dhoni menyebutkan PT SDA juga telah menempatkan Jaminan Reklamasi yang telah diverifikasi dan tercatat secara resmi melalui Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan Nomor: T-4313/MB.07/DBT.PL/2025.
“Penempatan jaminan ini, merupakan bukti nyata komitmen perusahaan dalam melakukan reklamasi dan pemulihan lahan sebagai bagian dari Good Mining Practice,” terangnya.
PT SDA juga telah memperoleh Persetujuan Rencana Pascatambang dan Penetapan Jaminan Pascatambang dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dengan nomor Surat B-1398/MB.07/DJB.T/2025.
Dhoni berharap, dengan klarifikasi ini, masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat, sekaligus mempertegas bahwa perusahaan selalu beroperasi dengan memperhatikan aspek legalitas, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
“PT SDA juga senantiasa berkomitmen melaksanakan praktik pertambangan yang berkelanjutan dan memegang teguh prinsip Good Mining Practice, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah operasi,” pungkasnya.






![Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Tidore Kepulauan, Dr. Syofyan Saraha, M.Si menerima dokumen hasil rekomendasi TACB Tahun 2024, di Ruang Rapat Penginapan Bogenfil Kota Tidore, Kamis (7/3/2024). [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/03/2-3-300x178.jpg)
![Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen membuka kegiatan Rembuk Stunting t di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota, Kamis (7/3/2023). [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/03/1-1-300x178.jpg)

![Empat orang staf Media Center Kota Tidore pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tidore Kepulauan mengikuti pelatihan Jurnalistik dan Kehumasan (2). [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/03/5-300x178.jpg)
![Foto bersama usai menerima dua penghargaan nasional Anugerah Media Center 2024 (2).[Foto.Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/03/4-1-300x178.jpg)