11 Warga Maba Sangaji Divonis 5 Bulan 8 Hari Penjara

Jazirah Indonesia – 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, dijatuhi hukuman 5 bulan 8 hari penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan. Mereka dinyatakan bersalah karena menghalangi aktivitas tambang nikel milik PT Position pada awal 2025.

Putusan itu dibacakan majelis hakim PN Soasio dalam sidang terbuka pada Kamis, (16/10/2025). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut enam bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Sahrudin Awad alias Udin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap ditahan dan menghitung masa tahanan yang telah dijalani.

Barang bukti berupa sembilan parang dimusnahkan, sementara bendera bergambar bulan dan bintang, empat terpal, serta spanduk bertuliskan “Tanah adat bukan tanah negara, tambang harus tumbang” turut disita.  Para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai pejuang hak lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut hakim, para terdakwa tidak menempuh jalur hukum seperti gugatan perdata atau laporan pidana, melainkan langsung menggelar aksi unjuk rasa yang menghentikan aktivitas tambang.

“Perbuatan para terdakwa bukan merupakan bentuk ekspresi atau partisipasi yang dibenarkan oleh hukum. Negara Indonesia adalah negara hukum, tidak semata-mata seseorang mengatasnamakan perjuangan lingkungan maka ia kebal terhadap hukum,” ujar hakim PN Soasio dalam sidang.

PN Soasio memutus dua berkas perkara terpisah terhadap 11 warga adat tersebut. Dalam putusan nomor 99–107, sembilan terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 5 bulan 8 hari penjara, yakni:
Sahrudin Awad, Jamaluddin Badi, Alauddin Salamudin, Indrasani Ilham, Salasa Muhammad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salamuddin, dan Yasir Hi Samad.

Sementara dalam perkara nomor 108/Pid.Sus/2025, majelis hakim menjatuhkan tambahan hukuman kepada empat terdakwa: Sahil Abubakar, Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamuddin.

Sahil Abubakar divonis 5 bulan 8 hari, sedangkan tiga lainnya mendapat tambahan hukuman dua bulan dari putusan sebelumnya.

Hakim juga memerintahkan agar 17 kunci alat berat yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada PT Position melalui saksi Ansori Paradie.

Dalam sidang sebelumnya pada 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tidore, Komang Noprizal, menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Jaksa berpendapat, aksi warga menghambat kegiatan PT Position hingga menyebabkan terhentinya operasi tambang.

Tiga terdakwa, yakni Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamuddin, sebelumnya dituntut empat bulan penjara, sementara Sahil Abubakar dituntut tujuh bulan, dan tujuh terdakwa lainnya dituntut enam bulan penjara.

Kasus ini berawal ketika warga adat Maba Sangaji menolak aktivitas pertambangan nikel PT Position yang dianggap merusak sungai dan hutan di wilayah adat mereka. Aksi unjuk rasa pada 18 Mei 2025 berujung pada penangkapan oleh personel Polda Maluku Utara.

Vonis terhadap warga Maba Sangaji menuai sorotan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidupnya.

Sejumlah aktivis menilai putusan PN Soasio menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat yang terdampak industri ekstraktif di Maluku Utara.

 

banner 1100x500