Jazirah Indonesia – Upaya pelindungan karya berbasis budaya lokal kembali dilakukan melalui pencatatan hak cipta alat peraga tenun Ngale Gahi Puta, karya Anitawati, yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir.
Penyerahan surat pencatatan ciptaan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Selasa (13/1/2026). Anitawati merupakan pemilik hak cipta sekaligus CEO Puta Dino Kayangan Tidore.
Dalam kesempatan itu, Budi Argap Situngkir menyampaikan apresiasi atas konsistensi Anitawati dalam melahirkan berbagai karya alat peraga dan kain tenun yang berangkat dari kearifan lokal serta budaya asli Tidore.
Menurut Argap, pencatatan hak cipta menjadi langkah penting untuk melindungi karya agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
“Sudah sepatutnya hasil karya dijaga melalui pencatatan hak cipta pada Kementerian Hukum agar tidak mudah dicuri orang.
Dengan adanya pelindungan ini, nilai ekonomi dapat diperoleh, baik saat ini maupun dalam jangka panjang,” ujarnya.
Sementara itu, Anitawati mengaku bangga menerima surat pencatatan ciptaan alat peraga Ngale Gahi Puta.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas kemudahan layanan serta pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Maluku Utara selama proses pencatatan.
Anitawati menjelaskan, Ngale Gahi Puta merupakan alat penenun sederhana yang diciptakan dari sumpit bambu yang mudah diperoleh di lingkungan sekitar.
Alat ini lahir dari kepeduliannya terhadap tradisi menenun yang mulai ditinggalkan karena prosesnya yang tidak mudah.
“Harapannya, generasi ke depan mau kembali menenun, sehingga kecintaan terhadap kain tenun tumbuh dan pelestarian budaya tetap terjaga,” katanya.
Surat pencatatan ciptaan alat peraga Ngale Gahi Puta tersebut ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, atas nama Menteri Hukum selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.


![Banjir di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara [Dokumentasi BNPB]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2026/01/10-300x178.jpg)






