Jazirah Indonesia– Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memperkuat komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dengan segera membentuk Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap kerugian negara/daerah ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, secara tegas menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore, Ismail Dokumalamo, agar mempercepat proses pembentukan TPTGR sebagai instrumen resmi penyelesaian temuan kerugian daerah.
Menurut Muhammad Sinen, keberadaan TPTGR sangat krusial dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan, baik yang dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita ingin setiap persoalan yang berkaitan dengan kerugian daerah memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas, transparan, dan memiliki payung hukum yang kuat. TPTGR adalah instrumen utamanya,” ujar Muhammad Sinen.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Sekda Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dokumalamo, langsung menginstruksikan Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan selaku bagian teknis untuk memulai tahapan administrasi pembentukan TPTGR.
Ia menegaskan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak menunda proses ini. Saat ini, fokus utama adalah penyusunan struktur organisasi TPTGR yang akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota.
“Saya sudah instruksikan Bagian Hukum untuk segera menyelesaikan draf Perwali sekaligus SK pembentukan TPTGR. Kami targetkan dalam waktu dekat tim ini sudah resmi terbentuk dan bisa langsung bekerja,” tegas Ismail.
Dengan terbentuknya TPTGR, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab.






![Banjir di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara [Dokumentasi BNPB]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2026/01/10-300x178.jpg)