Jazirah Indonesia – DPRD Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Jumat (30/1/2026).
Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD, Jumat (30/1/2026) pagi.
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kamadalam memimpin rapat menegaskan, penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan. Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama sebagai warga negara.
“Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” ujar Ade Kama.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, dalam pidatonya menyampaikan bahwa efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah harus didukung oleh instrumen normatif berupa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
Ia menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah untuk terus bersinergi dalam melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan serta pemenuhan hak bagi individu maupun kelompok masyarakat yang berpotensi termarginalkan.
“Perlindungan negara terhadap masyarakat rentan, dalam hal ini penyandang disabilitas, merupakan kewajiban yang harus dihadirkan melalui kebijakan dan regulasi daerah,” ungkap Ahmad Laiman.
Wawali juga menambahkan bahwa disabilitas, baik fisik, mental, intelektual, maupun sensorik, dapat menimbulkan hambatan dalam aktivitas sehari-hari sehingga penyandang disabilitas kerap menghadapi diskriminasi dan marginalisasi.
“Rancangan peraturan daerah ini diharapkan menjadi landasan normatif bagi perlindungan penyandang disabilitas di Kota Tidore Kepulauan,” harapnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 19 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, serta para camat.
Rapat ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dari Wakil Wali Kota kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan.


![Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, meninjau RSUD Maba, Halmahera Timur. Menkes didampingi Gubenur Malukuy Utara Sherly Tjoanda dan Bupati Ubaid Yakub. [Foto. Ist].](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2026/01/3-7-300x178.jpg)


