Pemprov Malut Resmi Ubah Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026, Simak Rinciannya!

Jazirah Indonesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/804/SE/2026 dan mengikuti ketentuan nasional mengenai hari dan jam kerja instansi pemerintah.

Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir menegaskan, penyesuaian ini dibuat agar ASN tetap produktif melayani masyarakat sekaligus dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.

“Penyesuaian ini dilakukan agar kinerja pemerintahan tetap optimal tanpa mengabaikan nilai-nilai spiritual. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal,” kata Samsuddin, Rabu (18/2/2026).

Berikut Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H

Perangkat daerah lima hari kerja:
– Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIT, istirahat 12.30–13.00 WIT
– Jumat: 08.00–15.30 WIT, istirahat 12.30–13.30 WIT

Perangkat daerah enam hari kerja:
– Senin–Kamis & Sabtu: 08.00–14.00 WIT, istirahat 12.30–13.00 WIT
– Jumat: 08.00–14.00 WIT, istirahat 12.30–13.30 WIT

Satuan kerja khusus, seperti sekolah dan rumah sakit, menyesuaikan jam belajar mengajar dan layanan kesehatan, tetap dengan total minimal 32,5 jam per minggu.

Sekda Samsuddin mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi, agar pelayanan publik tetap optimal.

“Kami harap seluruh ASN disiplin mengikuti ketentuan ini, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan efektif dan masyarakat mendapatkan layanan terbaik,” tutupnya.

Penyesuaian jam kerja ini berlaku di seluruh lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026.