Jazirah Indonesia – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Selasa (5/5/2026).
Mewakili Wali Kota Tidore Kepulauan, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rudy Ipaenin, dalam arahannya menegaskan bahwa rakor ini bukan sekadar forum administratif, melainkan langkah strategis dalam menentukan arah masa depan tata ruang, kepastian hukum, serta kesejahteraan masyarakat di Kota Tidore Kepulauan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6132 Tahun 2024, telah dialokasikan area indikatif hutan produksi yang dapat dikonversi tidak produktif (HPK-TP) di wilayah Kota Tidore Kepulauan seluas kurang lebih 7.420,31 hektare.
“Kebijakan ini merupakan peluang besar sekaligus tanggung jawab bersama. Di satu sisi membuka ruang penyelesaian penguasaan tanah yang belum memiliki kepastian hukum, namun di sisi lain menuntut pemanfaatan yang tetap terkendali, terencana, dan berkelanjutan,” ujar Rudy.
Lebih lanjut, Rudy menekankan bahwa pelaksanaan PPTPKH harus berpegang pada sejumlah prinsip utama, yakni kepastian hukum, keadilan sosial, sinkronisasi tata ruang, pencegahan konflik, serta keberlanjutan lingkungan. Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk tidak bekerja secara sektoral, melainkan membangun sinergi melalui satu data, satu peta, dan satu persepsi.
“Ke depan, hasil proses ini akan sangat menentukan arah pengembangan wilayah, kepastian investasi, serta perlindungan hak-hak masyarakat. Karena itu, rakor ini harus menghasilkan langkah konkret dengan timeline kerja yang jelas agar kebijakan ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Usman Harsono, dalam paparannya menjelaskan bahwa identifikasi HPK-TP bertujuan memberikan perlindungan hukum atas hak masyarakat yang menguasai lahan di kawasan hutan, sekaligus sebagai pencadangan pembangunan.
Ia menyebutkan, program tersebut juga diarahkan untuk menyediakan lahan bagi pengembangan wilayah, pembangunan sarana dan prasarana umum, permukiman, hingga transmigrasi.
“Selain itu, optimalisasi lahan HPK-TP dilakukan untuk meningkatkan nilai ekonomi dan sosial kawasan hutan yang didominasi lahan tidak berhutan, sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat melalui program-program yang mendukung perekonomian warga sekitar,” jelasnya.
Rakor tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah, di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Plt. Kepala Dinas PUPR, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Perkimtan, dan BPKAD Kota Tidore Kepulauan.









