Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, 21 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, pejabat administrator, serta insan pers.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan bahwa inovasi daerah kini bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan dalam menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin meningkat.
“Seiring tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin berkualitas, pemerintah daerah dituntut mampu beradaptasi melalui berbagai terobosan dan inovasi. Inovasi daerah bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan untuk meningkatkan pelayanan yang cepat, murah, dan berdaya saing,” ujarnya.
Ia juga menyoroti berbagai tantangan daerah, mulai dari keterbatasan fiskal, dinamika ekonomi, hingga tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. Dalam kondisi tersebut, menurutnya, perubahan dan inovasi menjadi satu-satunya jalan yang harus ditempuh.
“Ruang fiskal yang terbatas, situasi ekonomi yang tidak menentu, serta tuntutan pelayanan masyarakat yang optimal mengharuskan kita berani berubah, berinovasi, dan mengambil langkah strategis,” tegasnya.
Mantan Wakil Wali Kota dua periode itu juga mengingatkan capaian Kota Tidore Kepulauan yang pada 2025 berhasil masuk lima besar kota terinovatif tingkat nasional di luar Pulau Jawa. Meski demikian, ia menegaskan bahwa inovasi harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Inovasi harus membumi, berdampak, dan solutif terhadap persoalan sosial yang ada,” katanya.
Menurutnya, Ranperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan perubahan nyata dan menjadi instrumen transformasi birokrasi.
“Ranperda ini bukan sekadar dokumen regulasi, tetapi penentu arah masa depan daerah. Kita harus menjawab apakah akan berjalan biasa-biasa saja atau melompat lebih maju melalui inovasi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa perangkat daerah ke depan tidak lagi boleh bekerja secara rutin, melainkan harus berorientasi pada terobosan dan hasil yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Setiap kebijakan harus memberikan nilai tambah, dan setiap rupiah anggaran harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ranperda ini juga membuka ruang partisipasi luas bagi aparatur, masyarakat, akademisi, hingga dunia usaha dalam mendorong gerakan inovasi daerah. Wali Kota turut mengutip pandangan Elon Musk bahwa inovasi lahir dari keberanian berpikir berbeda dan menantang batasan.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menegaskan pentingnya peran DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi.
“Kami menyadari tidak ada kebijakan yang sempurna tanpa pembahasan yang mendalam. Karena itu, kami berharap Ranperda ini dapat disempurnakan bersama hingga menjadi regulasi yang kuat, implementatif, dan visioner,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, dalam sambutannya menegaskan pentingnya Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah sebagai landasan hukum dalam mendorong terobosan pelayanan publik.
“Inovasi tidak lagi sekadar gagasan baru, tetapi harus menjadi budaya kerja dan semangat perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, inovasi menjadi solusi penting dalam mengatasi keterbatasan fiskal serta tingginya tuntutan masyarakat terhadap layanan publik yang lebih cepat dan efisien.
“Melalui inovasi dapat tercipta sistem dan metode kerja yang mampu mengurangi biaya, mempersingkat waktu pelayanan, memangkas birokrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk melanjutkan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah hingga tahap penetapan.










