Dana DBH Rp 323 Miliar yang Mengendap di Pemprov Malut Bisa Selamatkan Nasib Ribuan PPPK

Jazirah Indonesia – Perdebatan mengenai kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk membayar utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota kian mengemuka di tengah ancaman nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terancam kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan anggaran daerah.

Perbedaan pandangan mencuat setelah akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Mukhtar Adam, menilai pemerintah provinsi masih memiliki ruang fiskal untuk mempercepat pembayaran DBH. Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan kapasitas keuangan daerah saat ini belum memungkinkan karena APBD masih dibebani berbagai kewajiban prioritas dan tekanan fiskal.

Perdebatan tersebut muncul setelah Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyatakan tidak akan membiarkan lebih dari 2.000 PPPK dan PPPK Paruh Waktu kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan anggaran daerah. Pernyataan itu disampaikan menyusul aksi penyampaian aspirasi para PPPK pada Senin (6/7/2026).

Mukhtar menilai persoalan pembayaran gaji PPPK tidak semestinya dipandang sebagai masalah pemerintah kabupaten/kota semata. Menurutnya, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota merupakan satu kesatuan sistem pelayanan publik sehingga diperlukan langkah koordinatif ketika salah satu daerah mengalami tekanan fiskal.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, kata Mukhtar, masih terdapat kewajiban pembayaran DBH kepada pemerintah kabupaten/kota yang belum diselesaikan.

Ia menilai saldo kas yang tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dapat menjadi dasar percepatan pembayaran melalui penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum APBD Perubahan disahkan.

Menurut Mukhtar, langkah tersebut tidak hanya menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan, tetapi juga memberikan tambahan likuiditas bagi pemerintah kabupaten/kota untuk membayar gaji PPPK dan menjaga keberlangsungan pelayanan pendidikan maupun kesehatan.

Ia juga menyoroti Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor yang dihimpun melalui seluruh kantor Samsat di kabupaten/kota. Menurutnya, dana tersebut merupakan hak pemerintah daerah yang semestinya segera disalurkan.

“Pemprov harus segera membayar DBH Pajak Kendaraan Bermotor yang ada di seluruh Samsat kabupaten/kota agar pemerintah daerah dapat membayar gaji PPPK. Itu merupakan hak daerah. Pertanyaannya, kenapa belum dibayarkan?” kata Mukhtar, Senin (6/7/2026).

Namun, pandangan tersebut dibantah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya.

Purbaya mengatakan persepsi bahwa pemerintah provinsi memiliki dana menganggur di RKUD tidak mencerminkan kondisi fiskal yang sebenarnya. Menurutnya, sebagian besar saldo kas merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang secara regulasi baru dapat dimanfaatkan melalui APBD Perubahan.

Ia menjelaskan SiLPA tersebut pada prinsipnya telah dialokasikan untuk menutup kekurangan belanja pegawai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 300 miliar hingga akhir tahun.

“Seperti yang saya jelaskan kemarin, fokusnya memang pada SiLPA Tahun 2025 yang dapat digunakan pada perubahan anggaran. Tetapi dalam APBD Perubahan nanti, SiLPA tersebut pada prinsipnya sudah habis dipakai untuk menutup kekurangan belanja pegawai,” ujar Purbaya dikutip dari Haliyora, Senin (6/7/2026).

Selain belanja pegawai, pemerintah provinsi juga masih memiliki kewajiban membayar utang kepada pihak ketiga atas pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2025.

“Khusus pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum saja masih terdapat kewajiban sekitar Rp 150 miliar yang harus dibayarkan,” katanya.

Menurut Purbaya, setelah memperhitungkan seluruh kewajiban tersebut, kondisi APBD Provinsi Maluku Utara masih mengalami defisit sekitar Rp 127 miliar.

Ia menambahkan ruang fiskal pemerintah daerah juga semakin terbatas karena Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dari pemerintah pusat hingga kini belum disalurkan.

“Di sisi lain, Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dari pemerintah pusat juga masih ditahan sebesar sekitar Rp 613 miliar. Kondisi ini tentu sangat memengaruhi ruang fiskal daerah,” ujarnya.

Karena itu, menurut Purbaya, belum dibayarkannya DBH kepada pemerintah kabupaten/kota bukan disebabkan pemerintah provinsi sengaja menahan dana tersebut, melainkan akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang harus memenuhi berbagai kewajiban secara bersamaan.

Perbedaan pandangan antara kalangan akademisi dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini memperlihatkan dua tafsir terhadap kondisi fiskal daerah. Akademisi melihat masih terdapat ruang kebijakan untuk mempercepat pembayaran DBH guna membantu kabupaten/kota mempertahankan ribuan PPPK, sementara pemerintah provinsi menilai kapasitas APBD belum memungkinkan karena seluruh ruang fiskal telah terserap untuk belanja pegawai, kewajiban kepada pihak ketiga, serta tekanan akibat belum diterimanya transfer DBH dari pemerintah pusat.

Dengan polemik yang belum menemukan titik temu, pembayaran DBH kini menjadi isu krusial yang tidak hanya menyangkut hubungan fiskal antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, tetapi juga berpotensi memengaruhi keberlanjutan pelayanan publik apabila keterbatasan anggaran berdampak pada keberlangsungan ribuan PPPK di Maluku Utara.