BPK Rilis Peringkat Tindak Lanjut Temuan di Malut, Tidore Teratas, Taliabu Juru Kunci

Jazirah Indonesia – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pemerintah daerah di Maluku Utara. Dari 11 entitas yang dievaluasi pada Semester II Tahun 2025, Kota Tidore Kepulauan mencatat kinerja terbaik dengan tingkat penyelesaian rekomendasi mencapai 77,73 persen, sementara Kabupaten Pulau Taliabu berada di posisi terbawah dengan 42,29 persen.

Data tersebut dipaparkan dalam kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2026 di Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara, Selasa (7/7/2026).

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku Utara, Bhuono Agung Nugroho, menegaskan setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. BPK kemudian melakukan pemantauan untuk memastikan rekomendasi tersebut diselesaikan.

Selain Tidore, capaian tertinggi berikutnya diraih Kabupaten Halmahera Utara (72,10 persen), Kabupaten Kepulauan Sula (71,12 persen), Pemerintah Provinsi Maluku Utara (70,90 persen), Kabupaten Halmahera Tengah (70,69 persen), Kota Ternate (70,28 persen), Kabupaten Halmahera Selatan (68,32 persen), Kabupaten Pulau Morotai (63,01 persen), Kabupaten Halmahera Timur (61,75 persen), Kabupaten Halmahera Barat (53,67 persen), dan Kabupaten Pulau Taliabu (42,29 persen).

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, meminta seluruh pemerintah daerah mempercepat penyelesaian rekomendasi BPK. Menurutnya, tindak lanjut temuan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan indikator utama akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ia menekankan setiap teguran harus segera ditindaklanjuti, termasuk pengembalian kerugian daerah apabila menjadi kewajiban. Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga menargetkan capaian tindak lanjut minimal 75 persen, sehingga Inspektorat diminta mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi yang masih tertunda.

Kegiatan yang berlangsung hingga 10 Juli 2026 itu diharapkan memperkuat sinergi antara BPK dan seluruh inspektorat daerah dalam meningkatkan transparansi, tata kelola, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah di Maluku Utara.