Jazirah Indonesia – Pemerintah pusat menyalurkan dana transfer ke daerah (TKD) untuk pemerintah daerah di Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp 397.803.256.000.
Berdasarkan data penyaluran, dana tersebut terdiri atas KB-DBH sebesar Rp 379.723.911.000 dan DAU Tambahan sebesar Rp 18.079.345.000.
Penyaluran mencakup Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta 10 pemerintah kabupaten/kota. Dari total tersebut, pemerintah provinsi memperoleh Rp 61.584.167.000, sedangkan akumulasi dana yang diterima 10 kabupaten/kota mencapai Rp 336.219.089.000.
Besarnya transfer tersebut menunjukkan masih kuatnya peran dana pemerintah pusat dalam menopang kapasitas fiskal pemerintah daerah di Maluku Utara.
Kabupaten Halmahera Selatan menjadi penerima dana transfer terbesar di antara 10 kabupaten/kota dengan nilai mencapai Rp 102.878.235.000. Seluruh dana yang diterima Halmahera Selatan berasal dari KB-DBH sebesar Rp 102.878.235.000, tanpa tambahan DAU Tambahan.
Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Halmahera Timur dengan total transfer Rp 44.257.441.000. Seluruhnya berasal dari KB-DBH.
Kemudian Kabupaten Halmahera Tengah menerima total Rp 41.346.116.000. Rinciannya terdiri atas KB-DBH sebesar Rp 31.965.972.000 dan DAU Tambahan sebesar Rp 9.380.144.000.
Kabupaten Kepulauan Sula mendapatkan Rp 39.983.024.000, seluruhnya melalui KB-DBH.
Sementara Kabupaten Halmahera Barat memperoleh Rp 30.509.449.000, juga seluruhnya berasal dari KB-DBH.
Selanjutnya, Kota Tidore Kepulauan menerima Rp 25.395.871.000. Untuk Kabupaten Pulau Morotai, total dana yang disalurkan mencapai Rp 17.167.233.000. Dana tersebut terdiri atas KB-DBH Rp 8.516.765.000 dan DAU Tambahan Rp 8.650.468.000.
Berikutnya Kabupaten Pulau Taliabu memperoleh Rp 15.039.690.000, seluruhnya berasal dari KB-DBH. Kemudian Kabupaten Halmahera Utara menerima total Rp 11.023.162.000, terdiri atas KB-DBH Rp 10.974.429.000 dan DAU Tambahan Rp 48.733.000.
Adapun Kota Ternate menjadi daerah dengan total transfer terkecil dalam daftar 10 kabupaten/kota, yakni Rp 8.618.868.000, seluruhnya berasal dari KB-DBH.
Struktur penyaluran memperlihatkan dominasi KB-DBH. Dari total dana Rp 397.803.256.000, sebanyak Rp 379.723.911.000 atau sekitar 95,45 persen berasal dari komponen KB-DBH. Sementara DAU Tambahan hanya sebesar Rp 18.079.345.000 atau sekitar 4,55 persen dari keseluruhan dana.
DAU Tambahan tersebut hanya tercatat mengalir ke tiga kabupaten. Halmahera Tengah memperoleh DAU Tambahan paling besar, yakni Rp 9.380.144.000. Kemudian Pulau Morotai Rp 8.650.468.000, dan Halmahera Utara Rp 48.733.000. Sementara tujuh daerah lainnya dalam daftar tidak tercatat memperoleh DAU Tambahan.
Untuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara sendiri, dana yang disalurkan mencapai Rp 61.584.167.000, seluruhnya melalui KB-DBH.
Dengan demikian, apabila pemerintah provinsi dan 10 kabupaten/kota digabung, total penyaluran mencapai Rp 397.803.256.000.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara Ahmad Purbaya mengatakan penyaluran dana dari pemerintah pusat tersebut memberikan tambahan ruang fiskal bagi pemerintah daerah.
Menurut Purbaya, dukungan pemerintah pusat tidak hanya melalui tambahan DAU, tetapi juga mencakup penyelesaian kurang bayar DBH serta penyaluran dana melalui Treasury Deposit Facility (TDF).
“Kebijakan tersebut memberikan ruang fiskal tambahan bagi pemerintah daerah,” kata Purbaya, dikutip dari Haliyora.id, Rabu (12/8/2026)
Purbaya juga menyampaikan apresiasi pemerintah daerah terhadap perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi fiskal Maluku Utara, termasuk karakteristik daerah kepulauan.
Penyaluran dana transfer tersebut datang di tengah kebijakan penguatan kapasitas fiskal daerah sekaligus penyelesaian kewajiban pemerintah pusat terkait kurang bayar DBH.
Sebelumnya, pemerintah pusat juga menyalurkan kurang bayar DBH kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 568,14 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 446,13 miliar berasal dari DBH sumber daya alam.
Sektor mineral dan batu bara menjadi penyumbang terbesar. Nilai DBH SDA dari sektor minerba mencapai sekitar Rp 440,90 miliar, terdiri atas royalti minerba Rp 436,09 miliar dan landrent Rp 4,81 miliar.
Bagi pemerintah daerah, masuknya dana transfer memberikan ruang untuk menjaga kesinambungan belanja daerah di tengah tekanan fiskal.
Namun, tambahan dana juga membawa tantangan pada sisi pengelolaan anggaran. Pemerintah daerah harus memastikan setiap rupiah transfer dapat diarahkan untuk belanja yang memiliki dampak terhadap pelayanan publik dan pembangunan.
Hal tersebut sejalan dengan agenda Pemprov Maluku Utara untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. BPKAD Maluku Utara sebelumnya mendorong penggunaan transaksi non-tunai melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) agar transaksi tercatat, lebih mudah diawasi, dan mengurangi penggunaan uang tunai.
Dalam struktur APBD Maluku Utara 2026, pendapatan transfer juga menjadi komponen besar. Perda APBD 2026 mencatat pendapatan transfer Provinsi Maluku Utara direncanakan mencapai Rp 1.630.427.211.000, dari total pendapatan daerah Rp 2.796.250.710.937. Artinya, tambahan penyaluran dana transfer menjadi faktor penting bagi kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga ruang belanja.
Di sisi lain, besarnya ketergantungan terhadap transfer juga menunjukkan tantangan kemandirian fiskal daerah. Maluku Utara bahkan menempatkan persentase PAD terhadap pendapatan daerah sebagai salah satu indikator penting untuk mengukur tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Dengan total Rp 397.803.256.000 yang mengalir ke pemerintah daerah di Maluku Utara, Halmahera Selatan menjadi penerima terbesar dengan Rp 102.878.235.000, sementara komponen KB-DBH mendominasi dengan Rp 379.723.911.000.
Besarnya transfer tersebut kini menjadi tambahan kapasitas fiskal bagi daerah, sekaligus menguji seberapa efektif pemerintah daerah mengubah dana transfer menjadi belanja yang berdampak langsung terhadap masyarakat. (*)








