Jazirah Indonesia – Otoritas Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) segera mengambil sikap terkait pengisihan jabatan Pelaksan Tugas (Plt) di tiga jabatan OPD pasca ketiga pimpinan OPD ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi proyek infrastruktur.
Adapun tiga pimpinan OPD ini antara lain, jabatan kepala Dinas PUPR yang diisi oleh Daud Ismail, kemudian kepala BPBJ, Ridwan Arsan, dan Kepala Disperkim Adnan Hasanuddin. Ketiganya ditetapkan tersangka oleh KPK bersama Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Sebelumnya, AGK ditetapkan tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur pasca terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 18 Desember 2023.
Dengan ditetapkannya AGK sebagai tersangka maka roda pemerintahan di Pemprov Maluku Utara kini dikendalikan oleh Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali.
“Kita tunggu SK Plt gubernur dari Mendagri. Saya juga sudah hubungi kepegawaian, nanti bersama-sama menghadap wakil gubernur untuk meminta petunjuk dan menyampaikan profil masing-masing pejabat eselon III yang ada di sana untuk siapa yang didorong menjadi pelaksana tugas di tiga jabatan tersebut,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, Kamis (21/12/2023).
Menurut Samsuddin, Plt yang akan diangkat mengisi ketiga jabatan tersebut bisa diambil dari internal masing-masing dinas maupun dari luar dinas.
“Diusahakan paling lambat minggu ini agar pelayanan tetap terlaksana,” ujarnya.







