Tak Memenuhi Syarat 2 Plt Kadis di Pemprov Malut Batal Ikut Lelang Jabatan

Jazirah Indonesia – Dua pejabat pelaksana tugas (Plt) di dinas teknis batal mengikuti lelang jabatan pimpinan OPD definitif di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Dua pendaftar ini yaitu Eka Dahliyana yang melamar di jabatan Kepala Dinas PUPR, dan Yerrie Pasillia di jabatan Kepala Dinas Perkim. 

Eka Dahliyana merupakan salah satu pejabat eselon III di Dinas PUPR Malut, sementara Yerrie Pasillia adalah pejabat Plt di Dinas Perkim.

Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri di seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) karena belum memenuhi syarat kepangkatan.

“Keduanya tidak bisa ikut seleksi karena kepangkatannya belum cukup dan tak memenuhi persyaratan. Seperti pak Yerrie yang umurnya sudah lewat,” kata Idwan Asbur, Plt Kepala BKD Maluku Utara, Selasa (27/2/2024).

Menurut Idwan, untuk dua jabatan teknis ini para pendaftarnya rata-rata tidak memenuhi syarat kepangkatan. Khusus untuk Dinas PUPR, lanjutnya, Panitia Seleksi (Pansel) berinsiasi memperpanjang masa pendaftaran seleksi.

“Pejabat yang ada di sana juga tak ada memenuhi syarat ikuti seleksi. Jadi itu bukan minim pendaftaran. Mereka (Disperkim) itu jabatan Kepala Bidang saja masih berpangkat IV-A, bagaimana mau ikut seleksi jabatan eselon II. Bahkan sejauh ini seperti di PUPR baru 2 orang yang daftarkan diri,” sebut Idwan.

Kata dia, minimal satu OPD ada tiga pendaftar yang memenuhi syarat. Barulah tahapan seleksi bisa berjalan.

“Jadi dinas tehnis seperti PUPR dan Disperkim itu paling banyak ikut seleksi tiga orang sudah cukup, jika terakhir masih minim pendaftar maka gubernur akan tunjuk langsung pejabat siapa yang berhak ikut seleksi,” jelasnya.

Selain dua OPD tersebut, satu lagi pejabat pelaksana tugas yang batal mengikuti jenjang seleksi JPTP. Adalah Plt Kepala Dinas Sosial, Umar Abdul Kadir.

Umar diketahui batal mengikuti seleksi di jabatan Kepala Dinas Sosial definitif dengan alasan tak memenuhi syarat kepangkatan. 

“Pak Umar itu pangakat tak cukup untuk ikut lelang di Dinas Sosial sehingga ikut seleksi di Biro Kesra,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara membuka lelang 6 jabatan pimpinan OPD pada awal Februari lalu dan ditutup pada 25 Februari 2024.

Sampai batas waktu pendaftaran sesuai pengumuman Pansel JPT Pratama sebelumnya yakni tanggal 25 Februari 2024, namun mengingat masih kurangnya peserta seleksi pada Jabatan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara maka waktu pendaftaran terhadap OPD tersebut diperpanjang selama 7 hari.

Perpanjangan pendaftaran peserta seleksi ini khusus pada jabatan Kepala Dinas PUPR mulai tanggal 26 Februari sampai dengan tanggal 3 Maret 2024.

Adapun 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilelang antara lain, jabatan Kepala Dinas PUPR, jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Jabatan Kepala Dinas Sosial, kemudian jabatan Kepala Dinas Pertanian (Dispertan), Jabatan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), serta jabatan Kepala Biro Kesra.