SK Penetapan Kasman Ulidam Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Dibatalkan

Jazirah Indonesia – Surat Keputusan (SK) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bernomor 36103/DPP/01/VIII/2024 yang menetapkan Kasman Ulidam sebagai wakil ketua I DPRD Kota Tidore Kepulauan 2024-2029 ternyata telah dibatalkan.

SK untuk Kasman yang dikeluarkan 19 Agustus 2024 batal setelah DPP PKB menerbitlan SK bernomor 95/DPP/01/IX/2024 tertanggal 10 September 2024.

SK terbaru yang ditandatangani Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar tersebut menetapkan Asma Ismail sebagai wakil ketua I DPRD Kota Tidore Kepulauan periode 2024-2029. SK itu juga memuat pembatalan SK sebelumnya.

“Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor : 36103/DPP/O1/VIII/2024 tentang Penetapan Kasman Ulidam sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara Periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian sepenggal penegasan dalam SK bernomor 95/DPP/01/IX/2024.

Sekretaris DPW PKB Maluku Utara, Abdul Malik Silia membenarkan adanya SK pembatalan atas SK penetapan Kasman Ulidam.

Meski begitu, alasan pembatalan SK oleh DPP PKB tersebut tidak disertakan dengan keterangan yang detali.

“Prinsipnya DPW maupun DPC, berkewajiban mengamankan dan melaksanakan perintah DPP. Jajaran DPC Khususnya, agar tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasa. Bagi DPC baik yg mendapat unsur Pimpinan maupun tidak, tetap fokus pada tahapan Pilkada dan kerja-kerja pemenangan,” ujar Malik, Senin, (16/9/2024).

Sehari sebelumnya, Malik mengakui tidak tahu soal informasi pembatalan SK penetapan Kasman Ulidam.

Ia bahkan memastikan bahwa dirinya yang menerima SK di DPP terkait penetapan Kasman Ulidam sebagai wakil ketua I DPRD.

“Sejauh ini tidak ada perubahan SK, saya yang ambil (SK) di DPP itu pak Kasman, pak Muslim di Halsel, pak Jul di Halteng dan pak Sukardinan di Taliabu,” ungkap anggota DPRD provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 itu, Minggu (15/9/2024).