HMI Cabang Tidore Soroti Pemanggilan 20 Warga Terkait Aksi Penolakan PT STS

Jazirah Indonesia – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tidore menyoroti pemanggilan 20 orang warga yang terdiri dari 4 Desa di Halmahera Timur, Maluku Utara usai menggelar aksi menuntut hak atas perusahaan tambang PT Sembaki Tambang Sentosa (STS) beberapa waktu lalu.

Formatur terpilih HMI Cabang Tidore, Aldi Rizaldi Daud, menilai pemanggilan tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan terkesan diskriminatif.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang kemudian di atur secara eksplisit Dalam UU no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka Umum.

“Aparat penegak hukum mestinya mampu menjalankan kewajibannya sebagai pengayom dan penjaga ketertiban serta ketentraman masyarakat. Lebih-lebih aksi yang kemudian dilakukan untuk menuntut hak mereka yang tidak dipenuhi oleh PT STS,” tegas Aldi dalam keterangannya, Jum’at (2/5/2025).

“Kami melihat pemanggilan ini sebagai bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum yang berselingkuh dengan perusahaan,” tambahnya.

Aldi juga meminta Kapolda Maluku Utara untuk bersikap tegas dan objektif dalam melihat sumber masalah dari aksi demonstrasi yang dilakukan warga.

Ia mengatakan, peran kepolisian seharusnya menjadi penengak atas konflik yang terjadi, bukan malah menjadi pelindung bagi kepentingan korporasi.

“HMI Cabang Tidore berharap tidak ada sedikitpun kongkalikong dalam penegakan Hukum, dan tetap mengedepankan kesejahteraan rakyat sebagai Hukum tertinggi (Solus Populi Suprema Lex), apalagi pembungkaman lewat surat pemanggilan polisi terhadap masyarakat yang menyuarakan haknya secara sah dan diatur dalam UU,” tutup Aldi.