Jazirah Indonesia – Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Selasa (19/8/2025). Penggeledahan ini melibatkan lebih dari sepuluh penyidik Kejati. Mereka melakukan pemeriksaan untuk memastikan adanya dokumen terkait kegiatan pasar murah yang dilaksanakan pada tahun 2023.
Menurut informasi yang diterima, penggeledahan tersebut memang dilakukan pihak Kejati. Hanya saja penyidik tidak menemukan dokumen-dokumen yang dicari. Menurut sumber, seluruh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pasar murah tahun 2023, sebelumnya diambil oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk diperiksa.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindag Maluku Utara, Yudithya Wahab, ketika ditanya mengenai penggeledahan tersebut, membenarkannya.
“Mereka cuma minta beberapa dokumen yang asli karena kemarin hanya foto copy yang diserahkan, jadi yang diambil itu dokumen kontrak,” kata Yudithya, dikutip dari Haliyora.id.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa penggeledahan itu dilakukan atas surat perintah. Proses penggeledahan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kalau mereka melakukan penggeledahan ada surat perintah berarti sudah benar,” singkat Richard.






