Jazirah Indonesia – Pemerintah pusat menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 568,14 miliar. Sektor sumber daya alam (SDA) menjadi penyumbang dominan dengan nilai Rp 446,13 miliar, atau sekitar 78,5 persen dari total dana yang disalurkan.
Dari porsi DBH SDA tersebut, sektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp 440,90 miliar. Dengan nilai itu, minerba menyumbang sekitar 77,6 persen dari total DBH Maluku Utara.
Komponen terbesar berasal dari royalti minerba sebesar Rp 436,09 miliar, sedangkan landrent tercatat Rp 4,81 miliar.
Penyaluran kurang bayar tersebut memberikan tambahan ruang fiskal bagi Pemprov Maluku Utara di tengah terbatasnya kapasitas keuangan daerah.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang tidak hanya menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), tetapi juga mempercepat pembayaran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara Ahmad Purbaya mengatakan kebijakan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk wilayah kepulauan seperti Maluku Utara.
“Gubernur menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden atas perhatian, kepedulian, serta dukungan nyata yang diberikan kepada Maluku Utara,” kata Purbaya dikutip dari Haliyora.id, Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan dokumen rincian penyaluran kurang bayar DBH, Maluku Utara memperoleh Rp 568.136.419.000.
Dana tersebut merupakan akumulasi sisa kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2023 dan kurang bayar DBH Tahun Anggaran 2024.
Struktur dana menunjukkan ketergantungan yang kuat terhadap penerimaan berbasis SDA. Dari total Rp568,14 miliar, DBH SDA mencapai Rp 446,13 miliar, sedangkan DBH pajak sebesar Rp 122,01 miliar.
Berikut Rincian Penyaluran
| Komponen | Nilai |
| DBH Pajak | Rp 122.008.610.000 |
| PPh | Rp 102.175.548.000 |
| PPh Pasal 21 | Rp 101.077.387.000 |
| PPh Pasal 25/29 | Rp 1.098.161.000 |
| PBB | Rp 19.833.062.000 |
| DBH SDA | Rp 446.127.809.000 |
| Minerba | Rp 440.901.179.000 |
| Landrent | Rp 4.808.277.000 |
| Royalti | Rp 436.092.902.000 |
| Panas Bumi | Rp 85.998.000 |
| Kehutanan | Rp 5.140.632.000 |
| Dana Reboisasi | Rp 3.876.612.000 |
| Pantai & Kepulauan/PSDH | Rp 1.264.020.000 |
|
TOTAL |
Rp 568.136.419.000 |
Angka tersebut memperlihatkan bahwa penerimaan dari sektor minerba jauh melampaui komponen DBH lainnya.
Dari Rp 440,90 miliar DBH minerba, Rp 436,09 miliar berasal dari royalti, sedangkan Rp 4,81 miliar berasal dari landrent.
Dengan demikian, royalti minerba sendiri setara sekitar 76,8 persen dari total DBH Maluku Utara.
Sementara itu, seluruh DBH pajak tercatat Rp 122,01 miliar. Komponen terbesarnya berasal dari PPh sebesar Rp 102,18 miliar, termasuk PPh Pasal 21 sebesar Rp 101,08 miliar.
Menurut Purbaya, pembayaran DBH Maluku Utara merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang lebih luas untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Secara nasional, dukungan pemerintah pusat untuk pemenuhan kebutuhan penggajian ASN daerah dan peningkatan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) mencapai Rp 14,14 triliun.
Dana tersebut terdiri atas tambahan DAU sebesar Rp 8,85 triliun, penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 5,05 triliun, serta penyaluran dana Treasury Deposit Facility (TDF) setelah holding period sebesar Rp 226,32 miliar.
“Dukungan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak hanya memberikan tambahan ruang fiskal, tetapi juga mendorong penyelesaian kewajiban kurang bayar DBH yang masih ada,” ujar Purbaya.
Selain itu, Kementerian Keuangan melalui Nota Dinas Nomor ND-553/PK.2/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 merekomendasikan penyaluran kurang bayar DBH pada 2026 sebesar Rp 10,058 triliun secara nasional.
Dari jumlah tersebut, Rp 5,058 triliun diarahkan untuk mendukung kebutuhan penggajian ASN daerah dan peningkatan kapasitas fiskal daerah 3T.
Sementara Rp 5 triliun lainnya diarahkan untuk mempercepat penyelesaian kurang bayar DBH, baik yang bersumber dari pajak maupun SDA hingga Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
“Penyaluran kurang bayar DBH tahun 2026 direkomendasikan dilakukan secara tunai ke rekening kas umum daerah masing-masing berdasarkan rincian penyaluran yang telah ditetapkan,” kata Purbaya.
Purbaya mengatakan tambahan dukungan fiskal tersebut menjadi peluang bagi Pemprov Maluku Utara untuk memperkuat kemampuan membiayai pemerintahan dan pelayanan publik.
Namun, dukungan tersebut tidak berarti pemerintah daerah dapat memperluas belanja tanpa kendali. Keputusan pemerintah pusat mensyaratkan perhitungan dukungan untuk penggajian ASN dan peningkatan kapasitas fiskal tetap memperhatikan efisiensi belanja APBD 2026.
“Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah agar tetap sehat di tengah keterbatasan ruang fiskal,” ujar Purbaya.
Pemprov Maluku Utara menyatakan akan mengelola tambahan dana tersebut secara efisien, transparan, akuntabel, dan efektif.
“Kami berkomitmen penuh mengawal dan mengelola dukungan ini secara efisien, transparan, akuntabel, dan efektif. Tujuannya tentu agar manfaatnya kembali kepada masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” tuturnya.
Purbaya berharap pembayaran kurang bayar DBH dan tambahan dukungan fiskal dari pemerintah pusat dapat memperkuat kemampuan Maluku Utara dalam memenuhi kebutuhan penggajian ASN, membiayai pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan.
“Atas nama Gubernur, Pemerintah Provinsi, ASN, dan seluruh masyarakat Maluku Utara, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Prabowo. Kami akan menjaga kepercayaan dan dukungan ini dengan pengelolaan anggaran yang sebaik-baiknya,” kata Purbaya. (*)






