Jazirah Indonesia – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja belum disahkan DPR RI dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2022-2023, Kamis (16/2/2023).
Sebelumnya Baleg DPR dan pemerintah menyetujui Perppu Cipta Kerja dibawa ke Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin sidang paripurna mengatakan, DPR bersama pemerintah akan membahas Perppu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Pada pembahasan yang dilakukan Baleg bersama pemerintah dan DPD RI itu, sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sementara dua fraksi, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat menyatakan menolak.
Fraksi Demokrat Santoso menyampaikan bahwa Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam prosesnya.
“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, MK secara jelas meminta proses legislasi yang aspiratif, partisipatif, dan terlegitimasi, bukan justru mengganti UU dengan Perppu, bahkan tidak tampak perbedaan signifikan isi Perppu dengan materi UU sebelumnya.
Selain itu, Santoso memandang bahwa kehadiran Perppu Cipta Kerja catat secara konstitusi. Pasalnya, tidak ada argumen yang rasional dari pemerintah terkait kegentingan yang memaksa yang menjadi latar belakang lahirnya Perppu tersebut.
“Kami menilai bahwa hadirnya Perppu bukan menjadi solusi dari permasalahan ketidakpastian hukum dan ekonomi di Indonesia, terbukti pasca terbitnya Perppu, masyarakat dan kaum buruh masih menggugat skema upah minimum, aturan outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu, aturan PHK, skema cuti dan lainnya,” jelasnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah dalam mengantisipasi dinamika perekonomian gobal yang berdampak signifikan pada penciptaan lapangan kerja.
“Ini juga sebagai upaya pencegahan sebelum krisis yang jauh lebih baik daripada upaya yang diambil setelah krisis,” kata dia.
Airlangga mengatakan, penerbitan Perppu Cipta Kerja juga diikuti dengan kebijakan lainnya di sektor keuangan, seperti UU Pengembangan dan Penguatan sektor Keuangan dan revisi kebijakan terkait devisa hasil ekspor, untuk mengantisiapsi penurunan ekonomi global.
Dia menambahkan, penerbitan Perppu juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecl, dan menengah, serta bagi para pekerja.








Komentar