38 Daerah Sepakati Bangun Mal Pelayanan Publik

Jazirah Indonesia  – Rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian Pelayanan Publik dalam memperkuat penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di daerah yang dibahas pada Juni 2020 lalu, akhinrya mendapat respon dan disepakati oleh 38 daerah.

Kesepakatan itu diwujudkan dalam penandatanganan komitmen 38 Bupati dan Wali Kota disaksikan PANRB Tjahjo Kumolo serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Penyelenggaraan MPP Pemerintah mensinyalir diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta memberikan akses yang lebih luas, memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, murah.

Penandatanganan ini menjadi komitmen awal dibangunnya MPP di masing-masing daerah yang akan mempermudah perizinan masyarakat dan meningkatkan ekonomi nasional.

Tjahjo mengatakan, dengan berdirinya MPP di kabupaten dan kota, maka masyarakat tidak perlu repot mengurus banyak hal. Hal administrasi hingga perizinan berusaha, bisa dilakukan dalam satu tempat.

“Melalui MPP yang telah dipersiapkan, setidaknya harus mampu mendukung kegiatan pemerintah dari fungsi ekonomi, terutama mempermudah dan mempercepat setiap izin, khususnya izin-izin usaha untuk menggerakkan ekonomi nasional,” kata Tjahjo.

Pembangunan MPP lanjut Tjahjo, merupakan salah satu strategi pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Menteri Tjahjo juga menekankan, pembentukan MPP di daerah memerlukan komitmen para pimpinan daerah, menjadi kunci keberhasilan dalam menghadirkan MPP yang manfaatnya dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

“Pada hari ini kami membangun komitmen Bapak/Ibu sekalian untuk mempercepat proses pelayanan publik yang diharapkan oleh seluruh masyarakat. Kami mendorong kecepatan aparatur pemerintah dalam memberikan layanan yang terbaik,” ujarnya. 

Di sisi lain, tahun 2021 adalah momentum untuk bangkit dari krisis. Dengan perubahan sistem birokrasi dan pelayanan publik, pemerintah Indonesia bisa menjawab tantangan global, serta bertransformasi menuju negara maju.

Menteri Tjahjo meminta instansi pemerintah untuk melakukan reformasi digital dengan membangun jaringan yang terkoneksi dan terintegrasi. Pola kerja pelayanan pemerintah harus segera beradaptasi dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Pembangunan MPP di Indonesia mengadaptasi Public Service Hall di Georgia maupun ASAN Xidmat di Azerbaijan. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menceritakan pernah mengunjungi kedua negara tersebut dan melihat manfaat yang besar untuk masyarakat. 

Diketahui, pembentukan MPP di berbagai daerah di Indonesia dimulai sejak tahun 2017, hingga tahun 2020, telah dibentuk 24 MPP di beberapa provinsi, kabupaten, dan kota, dengan rincian dibentuk di 1 provinsi, 12 kabupaten dan 11 kota.

Pada tahun 2020 sendiiri dibentuk 33 MPP, dengan rincian dibentuk di 2 provinsi, 25 kabupaten dan 6 kota.

Sedangkan pembagunan MPP yang disepakati 38 daerah pada 3 Maret 2021 sesuai kesepakatan di wilayahnya adalah:

1) Kabupaten Langkat
2) Kabupaten Tanjung Jabung Barat
3) Kabupaten Tebo
4) Kabupaten Ogan Komering Ulu
5) Kabupaten Musi Rawas
6) Kabupaten Lebong
7) Kabupaten Cirebon
8) Kabupaten Bogor
9) Kabupaten Subang
10) Kabupaten Hulu Sungai Selatan
11) Kabupaten Sanggau
12) Kabupaten Bulungan
13) Kabupaten Bangkalan
14) Kabupaten Lumajang
15) Kabupaten Blora
16) Kabupaten Karanganyar
17) Kabupaten Rembang
18) Kabupaten Pekalongan
19) Kabupaten Gowa
20) Kabupaten Pinrang
21) Kabupaten Bombana
22) Kabupaten Konawe
23) Kabupaten Halmahera Selatan
24) Kota Pariaman
25) Kota Jambi
26) Kota Pangkal Pinang
27) Kota Serang
28) Kota Tangerang Selatan
29) Kota Sukabumi
30) Kota Bandar Lampung
31) Kota Balikpapan
32) Kota Bontang
33) Kota Banjarbaru
34) Kota Singkawang
35) Kota Palangkaraya
36) Kota Malang
37) Kota Yogyakarta
38) Kota Magelang

Penulis & Editor : Redaksi

banner 1200x520

Komentar