oleh

Rekrutmen CPNS dan PPPK 1,3 juta, KemenPANRB; Waspada Pencaloan

Jazirah Indonesia – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 yang mulai Mei hingga Juni 2021, diingatkan, waspada terhadap pencaloan dalam proses ini.

Hal ini disampaikan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Teguh Widjinarko, dalam keterangan pers, Selasa (23/3/2021).

banner 1200x500

Teguh mengatakan, jika ada oknum yang menjanjikan seseorang dapat lulus dari proses seleksi tanpa tes maka adalah hal bohong.

Dia juga menegaskan, hukuman pemecatan secara tidak hormat akan diberikan terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat praktik percaloan.

Sebagaimana sebelumnya kata Teguh, penggunaan sistem computer assisted test (CAT) dalam proses seleksi baik di tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) maupun seleksi kompetensi bidang (SKB) sudah transparan dan akuntabel.

“Mulai pendaftaran secara online hingga proses seleksi berlangsung, semua dilakukan dengan sistem secara akuntabel dan transparan. Hasil seleksi bisa kita ketahui secara langsung. Peserta bahkan pengantar bisa tahu hasilnya usai tes berlangsung,” katanya dalam keterangan pers, Selasa (23/3/2021).

Dia juga mengatakan, Kementerian PANRB mengklarifikasi surat palsu yang mengatasnamakan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo maupun kepala lembaga negara lainnya pada kanal media sosial atau media massa.

Pemerintah menetapkan kebutuhan rekrutmen CPNS dan PPPK sebanyak 1,3 juta. Dari jumlah tersebut formasi yang akan ditetapkan kemungkinan hanya akan berjumlah 711.627. sebanyak 74.384 diantaranya dialokasikan untuk instansi pusat.

Rinciannya adalah sebanyak 65.829 untuk 56 kementerian/lembaga, dan sebanyak 8.555 untuk 8 Sekolah Kedinasan.

Sedangkan untuk pemerintah daerah alokasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK berjumlah 637.243. Dengan rincian 530.149 untuk guru PPPK, 21.741 untuk PPPK non guru, dan 85.353 untuk CPNS.

Penulis : Nazir
Editor : Nazir

Komentar