Usulan Tenaga Honorer Diangkat Langsung Jadi PNS Ditolak Menpan RB

Jazirah Indonesia – Usulan pengangkatan langsung pegawai honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak menjadi PNS ditolak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

Penolakan itu disampaikan Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Alasan Tjahjo, kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa.

banner 1200x520

“Pengangkatan secara langsung itu menjadi tidak adil bagi putra putri terbaik bangsa yang berkeinginan untuk bekerja di lingkungan instansi pemerintah, karena peluang mereka tertutup dengan dilakukan pengangkatan tenaga honorer tersebut,” kata Tjahjo seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Untuk memecahkan masalah honorer, Tjahjo menawarkan sejumlah solusi antara lain memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti tes CPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan mengikuti tes CPNS, akan tetapi memenuhi syarat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan diberi kesempatan mengikuti tes PPPK.

“Bagi mereka yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK diberikan kesempatan lagi bekerja sesuai kebutuhan instansi pemerintahnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan gaji yang sesuai UMR di wilayahnya dan diberikan kesempatan sampai 2023,” kata Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo juga menolak usulan untuk PPPK agar mendapat pensiun dan jaminan hari tua, serta tunjangan dan fasilitas. Pasalnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. PP itu antara lain mengatur bahwa mekanisme pemberian tabungan hari tua dan fasilitas bagi PPPK.

Tak hanya itu, politisi PDI Perjuangan itu juga menolak usulan penetapan kebutuhan ASN dimasukkan ke dalam revisi UU ASN. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk dalam aturan teknis.

Kata Tjahjo, sejumlah usulan dalam revisi UU ASN perlu dipertimbangkan. Salah satunya, terkait penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pembubaran itu perlu dilihat lagi hal-hal terkait pengalihan tugas, fungsi, dan kewenangan pengawasan sistem merit dari KASN ke Menpan-RB.Editor : RIOR

Komentar