Jazirah Indonesia – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kembali memaparkan hal ihwal permasalahan pokok Ibukota Provinsi Maluku Utara (Malut) Sofifi selama 22 tahun, sebagai alasan dijadikan sebagai kawasan Khusus.
Sebelumnya, pada Jumat (30/4/2021) di Hotel Aryaduta Jakarta, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan tentang Skenario Rencana Pembangunan, Rancangan Master Plan, serta Rancangan Peraturan Pemerintah Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.
Tito menjelaskan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan masalah Sofifi dalam rapat koordinasi Pengembangan Wilayah dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Maluku Utara secara virtual yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal yang paling utama disampaikan Tito adalah tidak ada kepastian administrasi pemerintahan. Bertahun-tahun lamanya Sofifi dinilai tidak menjadi ibukota provinsi seperti yang direncanakan, meski pembangunan sejumlah infrastruktur pernah dilakukan.
“Hingga saat ini pembangunan itu masih belum dimanfaatkan secara maksimal. ASN pun kurang optimal dalam melaksanakan tugas karena berdomisili di Ternate dan Tidore ,” ujar Tito dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Rabu (2/6/2021).
Hal itu dikatakan Tito, karena ketidaksiapan sarana prasarana secara lengkap, mereka (ASN) akhirnya bolak balik.
Dari berbagai persoalan itu, disampaikan Tito, maka Sofifi membutuhkan langkah-langkah strategis. Diantaranya adalah dengan menjadikan Sofifi sebagai Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.
Sedangkan regulasi yang dipaparkan Tito berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Diskusi dengan beberapa ahli dan seluruh staf di Kemendagri, itu memilih opsinya yang Kawasan Khusus Ibu Kota Sofifi. Kemudian sudah kami diskusikan di lapangan dengan Gubernur, Wali Kota Tidore, kemudian dari Bupati Halmahera Barat karena sebagian wilayahnya, itu sudah disepakati” jelas Tito.
Dokumen draft kawasan khsusus Sofifi tersebut diinformasikan telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk selanjutnya diterbitkan sebagai Peraturan Pemerintah.
Peraturan ini katanya, akan menjadi dasar atau payung hukum dalam Pembentukan Kawasan Khusus Ibu Kota Sofifi, yang meliputi sebagian Kecamatan di Wilayah Kota Tidore yang terletak di pulau besar, dan sebagian Kecamatan di Halmahera Barat.
Jika sudah menjadi Pusat Administrasi dan Kawasan Khusus melalui Peraturan Pemerintah, maka lebih jauh akan membuka peluang adanya investasi baru dan lapangan pekerjaan.
Sebelumnya dikatakan, dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 ditetapkan pada 17 Januari 2020 tentang Pengembangan Kota Baru 2020-2024 Provinsi Maluku Utara ditetapkan menjadi Kota Baru di Sofifi.
Regulasi tersebut dinilai memperkuat pembentukan Sofifi sebagai kawasan khsusus ibukota provinsi Maluku Utara.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil pada pada kesempatan Rakor tersebut menyampaikan dukungan bahwa, langkah Mendagri dalam menyelesaikan masalah Sofifi merupakan pembuka bagi kementerian/lembaga lain untuk menjalankan perannya masing-masing.
Sementara Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam rapat koordinasi tersebut menyampaikan apresiasi atas komitmen dan upaya yang akan direalisasikan oleh kementerian/lembaga dalam menyelesaikan permasalah Sofifi.
Penulis. : Nazirul
Editor : Nazirul
Komentar