oleh

Tiga Daerah di Malut Dapat Penghargaan Kekayaan Intelektual Komunal

Jazirah Indonesia – Tiga Pemerintah Daerah (Pemda) di Maluku Utara mendapat Penghargaan Atas Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal terkait dengan Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara.

Tiga Pemda tersebut yakni, Kota Tidore Kepulauan, Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Selatan.

Sertifikat diberikan melalui kegiatan Pendampingan Pendaftaran dan Promosi/Desiminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2021 di Royal Resto Ternate, Jum’at (19/11/2021).

Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional untuk Kota Tidore Kepulauan dirincikan terdiri dari 12 kategori diantaranya: Tola Hakikat, Ritual Tagil Paji, Suba, Lahi Kia, Sone Mabutu, Siloloa, Paca Goya, Arwahan, Kota Belanja, Hogo Ruko Se Jako, Koro Dun, dan Kabata Dutu.

Ketua Panitia Raymond J.H Takasenseran dalam laporannya mengatakan, Pemberian sertifikat yang dilaksanakan ini merupakan suatu perwujudan dari kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara bersama dengan pemerintah daerah, baik Provinsi, Kota maupun Kabupaten.

Raymond yang juga merupakan Kepala Divisi Administrasi sekaligus Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku Utara Maluku Utara ini memaparkan, Malut terdiri dari 2 Kota dan 8 Kabupaten diketahui memiliki suku, budaya dan bahasa yang beragam.

Sehingga lanjutnya, potensi tersimpannya ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional yang cukup banyak.

“Kami terus melakukan pendataan dan pencatatan dengan berkoordinasi langsung ke dinas-dinas terkait di Kabupaten Kota Seluruh Maluku Utara,”tuturnya.

Sumber : Release
Editor : Nazirul

Komentar