Jazirah Indonesia – Hotel Marahi Park berlokasi di jantung kota di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) ditenggarai kebingungan membayarkan pajak air tanah.
Ketidaktahuan manejemen perusahaan jasa Hotel tersebut dibeberkan langsung oleh Badruddin selaku penanggung jawab.
Ia mengakui hingga saat ini Pemerintah Daerah setempat belum pernah sekalipun menagih pajak air tanah ke pihak Hotel.
Belum terbayarkan pajak air tanah diterangkan Badruddin, itupun diketahui sebelum dirinya ditugaskan ke hotel, lagipula setahunya sudah cukup lama pajak air tanah belum ditagihkan Pemda.
Ada dua bentuk Surat Izin yang menurut Badruddin mesti dipegang pihak Hotel, yakni Izin Penjualan dan Izin Pengelolaan Air Tanah.
Hanya saja, masih disinggung Badruddin, hingga saat ini tagihan pajak Air Tanah belum pernah disodorkan ke pihaknya.
“Pemanfaatan air tanah pajaknya hingga sekarang Pemerintah belum juga lakukan penagihan,”ucap dia saat ditemui di Lobby Hotel Marahi Park pada 7 Desember 2021 lalu.
Kendati diakuinya sekalipun belum pernah ditagih Pemkab, kedepan kata Dia, pihaknya berjanji bakalan siap melunasi pajak negara tersebut apabila ditagih Pemkab Halmahera Utara.
“Intinya kami siap bayar kalau ada penagihan,”ucapnya.

Pasalnya, kewenangan mengenai pemasukan Pendapatan Asli Daerah(PAD), itu letaknya di setiap Kabupaten/Kota. Pihaknya kata Bambang, hanya diberikan otoritas memproses perizinannya saja.
Olehnya itu lanjutnya, Kabupaten/Kota berkepentingan, mengecek sejumlah perusahaan di daerah setempat yang terindikasi menyedot Air tanah tanpa izin
Apabila dipergoki ada sejumlah hotel ataupun penginapan memakai air tanah tanpa legalitas SIPA, tentu katanya akan dikenai sanksi Pidana sesuai Undang-undangĀ diberlakukan.
“Disitu pula Kabupaten/Kota bisa menggandeng kepolisian berkerjasama dengan Kapolres setempat untuk menggelar penindakan penutupan tempat usaha,”ungkapnya, ketika pelaku media menemuinya diruang kerjanya, (13/12/21) saat itu.






![Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra DR. Syofyan Saraha, M.Si menerima kunjungan Tim Audit dari Kemendagri di ruangnya, Kamis (21/11/ 2024). [Foto Ist]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/11/5-4-300x178.jpg)
![Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Kota Tidore Kepulauan gelar Sosialisasi Aplikasi Satu Data Informasi Statistik (SANTIK), Kamis (21/11/2024). [Foto Ist].](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/11/2-10-300x178.jpg)

![Pidato Walikota Tidore Kepulauan disampiakan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, S,Pd. MM pada Rapat Paripurna ke-13 masa Persidangan I Tahun 2024 tentang Jawaban Walikota terhadap pandangan umum Frakdi DPRD Kota Tidore, Rabu (20/11/2024) [Foto Ist.].](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/11/6-5-300x178.jpg)
Komentar