Jazirah Indonesia – Guru honorer yang masih terkatung-katung nasibnya. Tahun berganti tahun, kepastian status ketenagakerjaan mereka masih terabaikan. Sementara pemerintah malah sibuk memindahkan ibukota secepatnya.
Ini disampaikan anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, Selasa (18/1/2022), Ledia menyayangkan pemerintah yang dirasa ngebut dalam memindahkan Ibu Kota Negara dengan anggaran hampir Rp 500 triliun.
Sedangkan di luar sana, menurutnya, ada ribuan guru honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun namun belum mendapatkan kepastian nasib kesejahteraannya.
“Miris sekali, ribuan guru honorer masih terkatung-katung nasibnya. Tahun berganti tahun, namun kesejahteraan dan kepastian status ketenagakerjaan mereka masih terabaikan. Sementara pemerintah malah sibuk mengedepankan nafsu memindahkan Ibu Kota sesegera mungkin. Sangat memprihatinkan.” kata Ledia, dikutip dari laman resmi DPR RI.
Baca juga: 80 lebih Nama Ibukota Baru Diajukan, Akhirnya Dipilih “Nusnatara”
Persoalan guru honorer sambungnya, seperti sebuah drama berseri yang tak kunjung usai. Bertahun-tahun persoalan guru honorer baik di sekolah negeri maupun swasta terus mendulang isu pedih dan kritik.
“Secara kesejahteraan, nasib mereka amat memprihatinkan karena hanya mendapat kisaran gaji puluhan hingga ratusan ribu rupiah per bulan. Karena itu para guru honor ini sangat mendambakan untuk diangkat menjadi PNS demi kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan,” imbuhnya.
Namun, di sisi lain, jelas Ledia, pemerintah kemudian menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru mulai 2021.
Sebagai gantinya, pemerintah meminta para guru honorer untuk mengikuti seleksi calon guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Mulai Tahun Ini, Ribuan PNS Akan Dipindahkan Ibukota Baru
Dalam perjalanannya, proses seleksi ini ternyata memunculkan kegaduhan. Mulai dari janji pembukaan seleksi satu juta guru pada akhir 2019 yang direvisi, persyaratan yang mengukur rata semua kriteria di masa awal pembukaan seleksi
Kemudian, lanjutnya, proses pelaksanaan yang memunculkan kesulitan bagi para peserta seleksi, kriteria penilaian yang dianggap tidak adil hingga ancaman ketidakadilan bagi sekolah swasta dan guru honorer tak lolos seleksi usai pengumuman kelulusan seleksi PPPK.
“Pemerintah nampak tidak matang dalam mempersiapkan proses seleksi PPPK ini. Selain beberapa bagian proses seleksi yang dianggap menyulitkan dan tidak adil”, kata politisi PKS itu.
Lanjutnya, adanya kebijakan yang berubah, direvisi, bahkan buruknya komunikasi dengan Pemda yang membuat banyak Pemda tidak mengajukan formasi guru juga menjadi satu paket masalah yang harus sesegera mungkin dievaluasi Pemerintah sebelum memutuskan seleksi tahap berikut di 2022 ini.
Di tahun 2022 , Ledia menilai, persoalan guru honorer nampaknya masih tak kunjung usai. Usai penyelenggaraan seleksi PPPK pada 2001 ternyata bermunculan pula masalah-masalah baru.
“Misalnya saja sekolah-sekolah swasta kini terancam kehilangan sangat banyak guru karena para guru honorer yang lolos seleksi ini ditarik di sekolah-sekolah negeri. Menjadi tidak adil bagi sekolah swasta yang sudah mengentaskan guru-guru berkualitas ini karena mereka harus mencari guru pengganti dan itu tidak mudah,” ungkapnya.
Para guru honorer juga di sekolah negeri yang tidak lolos seleksi PPPK katanya, mereka terancam pula kehilangan pekerjaan manakala posisinya digantikan guru PPPK cabutan dari sekolah swasta.
Untuk itu, legislator dapil Jawa Barat I ini meminta pemerintah untuk segera merevisi proses rekrutmen PPPK guru sejak hulu sampai hilir dengan tidak lupa memasukkan kajian dan rencana mitigasi risiko dalam perekrutan guru PPPK.“Segala kemungkinan harus dipertimbangkan dan ditelisik risikonya, bukan hanya dari sudut pandang pemerintah namun juga pihak pemda dan lembaga pendidikan swasta”, kata anggota Baleg DPR RI itu.
Dia beralasan sambungnya, persoalan pemenuhan kebutuhan guru, peningkatan kualitas kesejahteraan guru dan kejelasan status ketenagakerjaan guru menjadi tanggung jawab bersama dan tidak boleh saling meninggalkan satu sama lain.
Komentar