Ketua GPMI: Pemekaran Daerah dan Pemindahan IKN Jangan Dipaksakan

Jazirah Indonesia – Disamping menyoroti soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Ketua Bidang Politik, Hukum, dan HAM Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) Heikal Safar juga menyoroti sejumlah usulan pemekaran daerah.

Heikal mengatakan, keduanya membutuhkan anggaran yang besar, sedangkan, uang rakyat yang digunakan belum tentu bisa memperbaiki kehidupan rakyat kecil dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Konsekuensi rencana keduanya kata Heikal, adalah membangun fasilitas umum dan penyiapan infrastruktur lainnya jika harus memekarkan sebuah daerah, termasuk pindah IKN.

“Menurut saya, pemindahan IKN dan pemekaran daerah jangan dipaksakan saat pandemi Covid-19, karena lebih banyak mudaratnya dan hanya menambah calon koruptor,” kata Heikal kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/2/2022).

Pemekaran daerah di Indonesia dijelaskannya, terjadi sejak lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Mulai saat itu, lahir banyak daerah baru, baik kabupaten/kota dan bahkan provinsi sebagai imbas pemekaran dan otonomi daerah.

Heikal mengakui, ada kelompok masyarakat Indonesia yang setuju dengan pemekaran daerah. Hal itu lantaran menjadi jalan terbaik untuk memperpendek rentang kendali pemerintah yang dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Namun di sisi lain lanjutnya, ada sebagian masyarakat yang menolak, lantaran pemekaran daerah tidak membawa perubahan yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.

Haekal mengatakan, jangan sampai pemekaran daerah justru dimanfaatkan oknum penyelenggara untuk mendapatkan jabatan dan kekuasaan. Apalagi kebijakan yang diambil nantinya malah berpotensi membuka tindak pidana korupsi.

“Uang negara banyak dihabiskan untuk memperkaya para koruptor, keluarga dan kelompoknya. Faktanya sangat banyak pejabat negara di negeri ini yang masuk bui gara-gara terima gratifikasi, korupsi, dan kutip lelang jabatan,” katanya.

Pemekaran daerahkata Dia, sebaiknya memenuhi kriteria persyaratan sesuai UU yang berlaku. Di antaranya, kemampuan ekonomi, potensi daerah, budaya, sosial politik dan pertimbangan yang sangat mendasar lainnya.

“Kami GPMI bersama Rakyat Indonesia sangat mengharapkan tegakkan aturan UU yang sebenar-benarnya demi pemerintahan yang bersih dan terbebas para oknum yang kotor,” ujarnya.

Komentar