Jazirah Indonesia – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1443 Hijriah untuk wilayah Haltim.
Kepala Kantor Kemenag Haltim, Drs. H. Idris mengatakan, untuk besaran zakat fitrah 1443 H untuk wilayah Haltim sebesar 2,5 kilogram beras, jika diuangkan sebesar Rp 35.000.
“Besarnya Zakat Fitrah tahun 1443 H/2022 M sebanyak 2,5 kilogram Beras, jika diuangkan sebesar Rp 35.000 per jiwa dengan harga beras Rp14.000 per kilogram,” kata Drs. H. Idris seperti, Kamis (14/4/2022).
Besran zakat fitri ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Timur Nomor 41 Tahun 2022 tertanggal 13 April 2022.
Sebelumnya telah dilakukan Rapat Koordinasi antara Kemenag, Pemerintah Daerah, Ormas dan tokoh agama untuk penetapan Zakat Fitrah 1443 H/2022 M.
Idris mengatakan, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai batas pengumpulan Zakat Fitrah 1443 H/2022 M.


![Presiden Prabowo Subianto meluncuran ekspor perdana baterai kendaraan listrik dan 11 proyek industri di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, Maluku Utara, Kamis (8/10/2026). [Foto.Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2026/10/5-2-300x178.jpg)



![Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dan Komisi III DPRD bersama PT. Adhita Nikel Indonesia pasca kecelakaan yang menewaskan satu pengendara motor. [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2026/10/1-300x178.jpg)



Komentar