Pemkot Tikep dan PLN Teken MoU Pemanfaatan Limbah FABA PLTU Rum

Jazirah Indonesia – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan PT PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Maluku lakukan penandatanganan MoU terkait kerjasama pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA).

Kerjasama itu dituangkan dalam perjanjian (MoU) yang ditandatangani oleh Walikota Tidore Kepulauan H. Ali Ibrahim bersama Manager UPK PT PLN ( Persero) I Nyoman Sudiarta.

Penandatangan MoU dilakukan  disela-sela acara Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Pemanfaatan FABA untuk mendukung program Pemerintah di ruang Bima Hotel Bidakara Pancoran Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Pemanfaatan FABA dari kesepakatan kerjasama yang ditanda tangani ini bertujuan membangun sinergi program peningkatan kesejahteraan Masyarakat dan pengelola lingkungan hidup.

Manager UPK PT PLN (Persero) I Nyoman Sudiarta mengatakan per tahun PLTU Tidore menghasilkan limbah (Faba) berupa Fly Ash dan Bottom Ash, yang mana Fly Ash sekitar 3.492 ton (59℅) dan Bottom Ash sekitar 2.346 ton ( 41%).

Dari total Faba yang dihasilkan, PLTU melakukan pengolahan per 1 April 2022 tersimpan sekitar 10.353 ton.

Dari juumlah tersebut kata Sudiarta, kemudian diserahkan kepada pihak ketiga sekitar 5.000 ton serta proses-proses pemanfaatan untuk pembuatan paving block, batako, conblock dan penggunaan langsung oleh warga sekitat 810 ton.

Untuk memenuhi peraturan dan regulasi, PT PLN UPK Maluku telah menyusun rencana tehnis yang dipandu langsung dan sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan rencana-rencana pemanfaatan FABA dan prodak-prodak apa saja yang dihasilkan dari proses pengelolaan FABA”, kata Sudiarta.

Turut hadir pada kegiatan ini Executive Vice President K3L PT PLN  Komang Parmita, General Manajer UIW Maluku dan Maluku Utara Romantika Dwi Juni Putra, sejumlah Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terkait, serta pejabat K3L dan BSS PT. PJB.

Sementara Walikota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim mengatakan, sejalan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dimana lanjutnya, didalam peraturan tersebut terdapat pengaturan pengelolaan limbah B3 dan non B3 dari kegiatan pembakaran Batu Bara (FABA).

Hal ini tentunya katanya, menjadi momentum penting bagi Pemerintah Daerah dan PT PLN dalam pengelolaan FABA yang dihasilkan di PLTU Tidore.

Salah satu bentuk pemanfaatan FABA oleh Pemerintah yaitu melakukan penimbunan pada lokasi yang akan digunakan pameran Nasional pada pelaksanaan Sail Tidore nanti.

Ali berharap, dengan terjalinnya kerjasama ini semakin memperkuat fungsi dan peran kedua pihak terutama peran Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan berkualitas responsif dan cepat.

“Kerjasama akan dilakukan dengan Komitmen dan semangat berbagi, saling menguntungkan dengan cara yang efektif dan efisien” tutur Ali Ibrahim.

 

Reporter: H. Kamarudin
Editor : Rizkiansah Yakub

Komentar