oleh

Tersangka Kasus Korupsi Minyak Sawit Terancam Hukuman Mati

Jazirah Indonesia – Para tersangka kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

Tersangka yang berjumlah empat orang tersebut salah satunya adalah pejabat Kementerian Perdagangan.

Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut menggunakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat tersangka.

“(Dijerat) Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (20/4/2022).

Ancaman dalam pasal 2 UU Tipikor ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sanksi pidana tersebut dijerat kepada setiap orang yang terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Sementara sanksi hukuman mati diatur dalam pasal 2 ayat (2), bahwa dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Selanjutnya pada pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Hukuman pada pasal berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam kasus pemberian izin ekspor ini, kata Supardi, penyidik bakal mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para tersangka.

“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya Pasal 2 Pasal 3,” jelasnya.

Kasus pemberian izin ekspor CPO diselidiki oleh Jaksa setelah terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Perkara berkaitan dengan penerbitan izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan kepada para pengusaha yang tidak berhak sehingga disebut sebagai tindakan melanggar hukum.

“Telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil susah,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

Komentar