oleh

DPRD Kota Tidore Kepulauan Sampaikan 2 Ranperda Inisiatif

Jazirah Indonesia –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Iinisiatif DPRD Tikep, melalui rapat paripurna, Selasa (17/5/2022) malam.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tidore Kepulauan Naser Rabo dalam pidatonya menyampaikan, saat ini Kota Tidore telah memiliki peraturan daerah nomor 10 Tahun 2009 tentang pengelolaan sampah.

Namun kata Dia, seiring meningkatnya jumlah penduduk dan kualitas kehidupan masyarakat  serta kemajuan ilmu pengetahuan teknologi yang menghasilkan pula pergeseran pola hidup masyarakat yang cenderung komsumtif.

“Sehingga, pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah menggunakan teknologi baru agar sampah tersebut dapat ditangani dan tidak lagi menyebabkan polusi lingkungan serta bahaya kesehatan”, kata Naser.

Terkait Ranperda tentang Pencegahan dan penanggulangan Bahaya Narkoba ini kata Naser berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri no. 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Dimana  prekursor narkotika pasal 3, point C dijelaskannyam mengamatkan kepada Bupati/Walikota melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan prekursor narkotika di daerah Kab/Kota.

Naser berharap agar dua Ranperda Inisiatif DPRD ini segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan,

“Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan apa yang kita lakukan ini selalu bermanfaat untuk masyarakat Kota Tidore.”tutup Naser

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Tidore Kepulauan yang dimaksud adalah Ranperda tentang pengelolaan sampah dan Ranperda tentang Pencegahan dan penanggulangan Bahaya Narkoba.

Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati yang diikuti oleh 23 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore, Forkopimda Kota Tidore, Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, Pimpinan OPD, Camat, Lurah serta Insan Pers.

Komentar