Ratusan Kilogram Daging Tanpa Dokumen Dicegat Karantina Pertanian Ternate

Jazirah Indonesia – Sebanyak 137 kilogram Daging Sapi dan Daging Kambing yang didatangkan dari Denpasar Bali ditolak Karantina Pertanian Ternate, Penolakan ini karena tanpa dokumen.

Daging yang dikemas sebanyak 9 box ini dipasok melalui Bandar Udara Sultan Babullah Ternate.

Pemeriksaan pejabat Karantina menemukan 7 kilogram daging sapi wagyu, 10 kilogram daging iga kambing, 20 kilogram daging iga sapi kecil, 50 kilogram daging sapi, dan 50 kilogram daging sapi kepingan salju tanpa dokumen.

Ini disampaikan, Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Ternate, Yusup Patiroy, ,  Rabu (18/5/2022).

Dia mengatakan, Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 pasal 33 ayat (1), media pembawa seperti hewan, produk hewan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.

”Pemeriksaan bahan asal hewan ini tidak dilengkapi dokumen kesehatan maka dilakukan tindakan karantina penahanan”, kata Yusup.

Lanjutnya, pemilik daging tersebut diberi waktu 3 hari kerja untuk melengkapi dokumen, namun tidak dapat memenuhi.

“Karena tidak dapat memenuhinya, maka dilakukan tindakan penolakan,” kata Yusup Patiroy.

Dalam pengawasan pihaknya kata Yusuf, harus dapat dijelaskan sertifikat kesehatan dari daerah asal untuk memastikan hewan, tumbuhan dan produk turunan yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat.

Aturan ini sambungnya, sangat penting untuk menghindari terjadinya penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan.

Penolakan Karantina Pertanian Ternate, disaksikan Kepolisian Bandar Udara Sultan Babullah untuk memastikan bahwa media pembawa tersebut dikembalikan ke daerah asal.

Komentar