Legislator Christina Aryani  Minta Pemerintah Lindungi WNI di Sri Lanka

Jazirah Indonesia – Krisis ekonomi terburuk di Sri Lanka berpengaruh pada kebutuhan sehari-hari warganya. Kenaikan harga kebutuhan pokok hingga langkanya bahan bakar dan obat-obatan membuat banyak orang ingin meninggalkan negara itu.

Sebelumnya negara ini dilanda krisis ekonomi yang ditandai inflasi selama berbulan-bulan dan pemadaman listrik yang berkepanjangan. Hal ini disebabkan pemerintah kehabisan mata uang asing untuk mengimpor barang-barang vital.

Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani dalam menanggapi  kondisi di Sri Lanka itu, meminta pemerintah memastikan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Sri Lanka, terkait krisis politik yang sedang terjadi di negara tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan catatan KBRI, terdapat 340 WNI di Sri Lanka yang mayoritasnya adalah pekerja migran sektor pariwisata dan sektor konstruksi, serta WNI yang menikah dengan warga negara Sri Lanka.

“Pelindungan WNI sangat penting, utamanya untuk memastikan mereka tidak terkena imbas baik fisik seperti keselamatan pribadi akibat unjuk rasa maupun krisis karena kehilangan pekerjaan akibat gejolak ekonomi dan politik yang terjadi di Sri Lanka,” kata Christina Aryani dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Jumat (15/7/2022), dikutip dari laman resmi DPR RU.

Selain itu, Komisi I mendorong pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenlu dan Perwakilan untuk mematangkan rencana kontinjensi dalam penanganan situasi di Sri Lanka. Mulai dari distribusi bantuan logistik sampai dengan evakuasi ketika diperlukan.

Politisi Partai Golkar ini percaya KBRI Kolombo sanggup mengutamakan keselamatan dan perlindungan warga negara asal Indonesia selama krisis berlangsung. Serta bersama-sama berharap agar situasi krisis politik Sri Lanka bisa segera teratasi serta situasi kembali normal.

“Pada WNI di Sri Lanka, kami meminta agar aktif membangun komunikasi dengan KBRI Kolombo untuk memonitor perkembangan, termasuk mematuhi arahan KBRI seperti menghindari tempat-tempat kerumunan massa, membatasi pergerakan kecuali untuk hal-hal esensial, serta tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam aksi demonstrasi,” pungkasnya.

 

Komentar