Jazirah Indonesia – Bharada E atau Richard Eliezer yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, disebut tidak mahir dalam menembak.
Ini diungkap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Wakilnya, Edwin Partogi usai Barada E ditetapkan sebagai tersangka.
Dimana menyebutkan ada keterangan berbeda dengan sejumlah fakta yang sebelumnya diungkapkan.
Melansir merdeka.com, keterangan tersebut didapat usai melangsungkan pemeriksaan dan konfirmasi atas permohonan perlindungan Bharada E, pada Jumat 29 Agustus 2022 lalu. Pemeriksaan sebagai tindak lanjut surat permohonan perlindungan kepada LPSK.
“Terkait hal lain yang bisa saya sampai Bharada E ini bukan ADC atau ajudan. Bukan, sprin (surat perintah), jadi Bharada E ini sopir,” ucap Edwin saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/8/2022).
Temuannya diungkap Edwin, Bharada E ternyata tidak mahir menembak. Karena berdasarkan keterangannya, Bharada E baru latihan menembak pada Maret 2022.
“Kemudian dia baru pegang pistol, November tahun lalu. Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan. Berdasarkan informasi yang kami dapat Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak,” tuturnya.
Fakta tentang latar belakang Bharada E itu juga didapat berdasarkan konfirmasi terhadap pihak-pihak lain yang menjadikan sandaran pembanding informasi LPSK dalam menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh yang bisa dipercaya,” ucap Edwin.
Pendalaman ini juga dilakukan LPSK menyusul berbagai informasi terkait Bharada E sosok ajudan yang baru bertugas tujuh bulan dari kesatuan Detasemen Brimob Cikeas yang disebut sebagai sniper.
“Bukan belajar menembak, dia bukan sniper ahli tembak. Kan, ada banyak pemberitaan dia sniper informasi yang kami peroleh, dia tidak masuk standar itu, bukan kategori penembak yang mahir gitu ajalah,” ucapnya.
Adapun kabar penetapan tersangka sudah sampai ke telinga keluarga Bharada E. Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahol Silitonga selalu berkomunikasi dengan pihak keluarga. Dia mengabarkan setiap perkembangan penanganan kasus yang melibatkan Bharada E.
“Mereka dalam keadaan syok. Katakanlah dia (Bharada E) benar karena membela diri, atas perbuatan itu malah dipenjara. Kan miris juga. Terlepas apa yang terjadi sebenarnya, kalau bener ini pembelaan diri, sakit lho keluarga,” ujarnya kepada merdeka.com, Jumat (5/8/2022).
Bharada E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti.
Diketahui bila penetapan tersangka kepada Bharada E dikenakan pasal dugaan pembunuhan sebagaimana pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.
“Hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian,
Bharada E disangkakan buntut kasus baku tembak dengan Brigadir J ketika berada di rumah singgah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Dimana pihak Brigadir J pun turut melaporkan kasus ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Komentar