oleh

Mahfud MD Diingatkan Hati-Hati Berikan Pernyataan ke Publik

Jazirah Indonesia –  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD diingatkan Anggota DPR RI Syarifuddin Sudding untuk berhati-hati memberikan ke publik

“Dalam posisi sebagai Menkopolhukam, tentunya mengeluarkan suatu pernyataan bisa jadi patokan dan rujukan,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8/2022) dikutip republika.co.id.

Sudding berharap Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dan ex officio sebagai Ketua Kompolnas dapat memberikan rekomendasi. Kalau ada yang salah dalam proses penyidikan disampaikan ke Mabes Polri.

Sudding mencontohkan terkait pernyataan Menkopolhukam siapa jenderal bintang tiga yang akan mengundurkan diri jika Ferdy Sambo (FS) tidak dijadikan tersangka. “Siapa bintang tiga itu dan terkait masalah apa,” katanya menegaskan.

Hal senada disampaikan anggota DPR RI Benny K Harman agar Mahfud MD dapat menyampaikan siapa jenderal bintang tiga yang akan mengundurkan diri tersebut.

Menurut dia, pernyataan itu dapat memberikan spekulasi bermacam-macam di publik sehingga mengingatkan RDP itu untuk menjawab pertanyaan publik melalui Komisi III DPR RI. “Kami sebagai DPR punya hak untuk menanyakan itu,” katanya.

Terkait hal itu, Mahfud MD menegaskan soal pernyataan ke publik dia tidak pernah masuk ke ranah projustitia. Mahfud bahkan menegaskan tidak akan menjawab pertanyaan terkait siapa jenderal bintang tiga tersebut.

“Saya berhak untuk tidak menjawab itu dan sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolri, kecuali ada bintang tiga yang menggugat saya di pengadilan. Saya akan mengumumkan itu,” katanya.

Selain itu, Mahfud menambahkan penjelasan tersebut hanya akan disampaikan kepada dua pihak, yakni Presiden Jokowi dan Kapolri. Komisi III DPR RI memanggil tiga lembaga negara untuk mendengarkan keterangan terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Tiga lembaga itu, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

 

Komentar