Jazirah Indoensia – Kasus mafia tanah di Desa Nusliko Kecamatan Weda, Halmahera Tengah (Halteng) akhirnya ditetapkan 3 orang sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).
Dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, satu diantranya adalah WLT oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halteng, krmudian YI adalah Kepala Desa Nusliko dan pemohon sertifikat berinisial UB.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil ekspose tim penyidik.
“Dalam perkara memberi, menerima hadiah atau janji atau menjanjikan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya (gratifikasi) pada Kantor BPN Halmahera Tengah tahun 2018,” kata Richard, saat konferensi pers, Rabu (24/8/2022).
Tersangka dalam kasus ini lanjutnya, diduga melanggar Pasal 5 atau Pasal 9 atau Pasal 11 UU Nomor 32 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa dalam penanganan perkara ini tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka lainnya apabila telah memenuhi unsur dan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP,” tandasnya.





![Plt Gubernur Maluku Utara (Malut), Al Yasin Ali, [Foto, Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/04/5-2-300x178.jpg)
![Pupuhan tenaga honorer PUPR Malku Utara lakukan aksi di depan kantor Dinas PUPR Malut.[Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/04/4-1-300x178.jpg)

![Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim, MH menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke 4 Masa persidangan II Tahun 2023-2024 tentang Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kota Tidore [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/04/6-300x178.jpg)
![Rapat Koordinasi Ombudsman RI Perwakilan Malut dengan Pemda Tidore terkait rencana kegiatan Ombudsman Baronda "Bacarita Ombudsman di Desa dan Expo Layanan Publik. ]Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/04/5-1-300x178.jpg)
Komentar