Jazirah Indonesia – Tim KPK RI melakukan pemasangan plang diberbagai area tanah milik Daerah serta bangunan milik pengusaha sebagai tanda belum melunasi pajak Daerah maupun dilarang membangun ditanah milik Pemerintah Daerah, di Kota Tidore, Jumat (7/10/2022).
Tim yang dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Direktorat Wilayah 5 Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Dian Patri Bersama rombongan didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah, Mansyur dan Inspektur Daerah, Arif Radjabessy, Polres Tidore dan Kejaksaan Negeri Tidore memulai pemasangan plang.
Pemasangan plang ini dimulai dari tanah milik pemerintah Daerah dibelakang Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kelurahan Indonesiana, bangunan usaha kuliner pantai Tugulufa, tanah milik Daerah di Kelurahan Rum dan tempat usaha parker di Kelurahan Rum.
Dian Patri mengatakan, asset milik Pemerintah Daerah jangan digunakan membangun bangunan tanpa seijin pemerintah Daerah, “ini milik Daerah jangan disalah gunakan.” Kata Dian Patri
Dian Patri juga mengingatkan kepada para pemilik usaha wajib membayar pajak, “kepada Pemerintah Daerah dapat mensosialisasi dan melakukan pendekatan kepada para pengusaha bahwa wajib membayar pajak, ketika Pemerintah Daerah sudah melakukan sosialisasi namun terdapat penunggakan pajak maka pemda harus memasang plang KPK atas dasar belum melunasi pajak,” tegas Dian Patri.
Komentar