Jazirah Indonesia – Gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba resmi mengusulkan tiga (3) nama careteker Bupati Halmahera Tengah (Halteng) ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Usulan ini menindaklanjuti surat pemberitahuan Mendagri yang meminta Gubernur Abdul Ghani Kasuba agar secepatnya mengusulkan tiga nama
Pj. Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten tersebut yang berakhir pada Desember tahun 2022 ini.
Adapun tiga nama bakal calon Pj. Bupati Halmahera Tengah yang diusulkan ini antara lain, Kepala Bappeda, Salmin Janidi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Imam Makhdy Hasan, dan Kepala BPBD, Feby Alting.
Tiga bakal calon careteker ini masing-masing adalah pejabat aktif dilingkungan Pemprov Malut yang diusulkan Gubernur Abdul Ghani Kasuba ke Mendagri berdasarkan surat dengan Nomor: 131/3547/G tertanggal 4 November 2022.
Di dalam isi surat tersebut menjelaskam bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 78 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, dan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131 82/7191/SJ tanggal 31 Oktober 2022 perihal Usul Nama Penjabat Kepala Daerah.
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah. Dimana terdapat tiga hal yang disampaikan yaitu, pertama : Merujuk pada keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 82-3130 dan 132 82-3131 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah akan berakhir pada tanggal 23 Desember 2022.
Kedua : Sebagaimana ketentuan Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018 ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati/Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, guna menghindari kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, maka Pemprov Malut mengusulkan tiga (3) nama calon Penjabat Bupati Halmahera Tengah seperti yang disebutkan diatas.
Komentar