oleh

PPATK Ungkap Transaksi Rp114 M Terkait TPPO & Pornografi Anak

Jazirah Indonesia  – Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi video porno dan perdagangan orang yang melibatkan anak-anak Indonesia sebesar Rp114,26 miliar.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan,  tindak kejahatan ini termasuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).

banner 1200x500

“Banyak sekali transaksi-transaksi yang kita tangani. Terkait dengan ini, selama 2022, total ada 8 hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA,” kata Ivan dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2022, Rabu (28/12/2022).

Selai  itu, Ivan mengungkapkan, terdapat sebanyak 2.112 rekening yang dibekukan dengan nominal Rp 1,7 triliun.

“Ditemukannya berita transaksi pada rekening para pihak yang dianalisis dengan underlying tertentu menjurus tentang anak,” tuturnya.

Melansir okezone.com, para pelaku, kata Ivan, sebagian besar masih menggunakan channel transaksi pada perbankan (pemindahbukuan, transfer via ATM, dan juga transaksi menggunakan internet banking ataupun mobile banking).

“Pada kasus pornografi anak, para pelaku kejahatan yang memperdagangkan video pornografi menggunakan e-wallet, seperti gopay, Dana dan OVO dalam menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi tersebut,” kata Ivan.

Ia juga menyebutkan ada indikasi pola co-mingling, yakni mencampur hasil usaha resmi dengan hasil tindak pidana, pada rekening beberapa pihak yang diketahui sebagai pemilik/pegawai PJTKI/PPATKIS.

Berdasarkan analisis transaksi, ditemukan sejumlah pihak dengan berbagai profil yang diduga terkait dengan jaringan TPPO.

Untuk pihak swasta, profil pekerjaan/usaha yang teridentifikasi sebagai jaringan TPPO antara lain:

  1. Pemilik/pegawai PJTKI/PPTKIS (baik legal maupun ilegal),
  2. Money changer (transaksi perdangan orang ke luar negeri menggunakan valas, khususnya Ringgit Malaysia),
  3. Pemilik/pegawai perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan.
  4. Selain itu juga ditemukan ketertibatan profile pelaku dari aparatur pemerintahan antara lain oknum petugas Imigrasi, Avsec, TNI, dan Polri.

Komentar