oleh

Intip Skor Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Malut Tahun 2022

Jazirah Indonesia – Ombudsman Republik Indonesia (RI) umumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 pada 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022.

Di Provinsi Maluku Utara, data yang diterima dari Ombudsman menunjukan nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dimiliki 10 kabupaten dan kota masih terbilang rendah. Secara keseluruhan, nilai yang didapatkan Provinsi Maluku Utara hahya 56,26 (Zona Kuning, Kategori C, Opini Kualitas Sedang).

banner 1200x500

Adapun nilai yang diperoleh 10 kabupaten/kota berdasarkan rating yakni untuk Kota Tidore Kepulauan mendapatkan nilai 67,19 (Zona Kuning, Kategori C, Opini Kualitas Sedang), sementara Kota Ternate mendapatkan nilai 59,55 (Zona Kuning, Kategori C, Opini Kualitas Sedang). 

Berikutnya untuk pemerintahan kabupaten yakni, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mendapatkan nilai 67,46 (Zona Kuning, Kategori C, Opini Kualitas Sedang). Kepulauan Sula (Kepsul) mendapatkan nilai 65,63 (Zona Kuning, Kategori C, Opini Kualitas Sedang). Kemudian diurutan selanjutnya Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dengan nilai 56.79 (Zona Kuning, Kategori C, Opini Kualitas Sedang).

Sementara untuk Kabupaten Pulau Morotai mendapatkan nilai 53,16 (Zona Merah, Kategori D, Opini Kualitas Rendah). Untuk Halmahera Tengah (Halteng) mendapatkan nilai 52,62 (Zona Merah, Kategori D, Opini Kualitas Rendah), lalu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dengan nilai 51,21 (Zona Merah, Kategori D, Opini Kualitas Rendah).

Diurutan terendah, ada Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dengan nilai 51,04 (Zona Merah, Kategori D, Opini Kualitas Rendah) dan Pulau terakhir adalah Kabupaten Pulau Taliabu dengan nilai 46.10 (Zona Merah, Kategori D, Opini Kualitas Rendah).

“Data ini berdasarkan pengumuman hasil penilaian oleh Ombudsman RI yang menyatakan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara belum ada yang berhasil masuk di zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi,” kata Kepala Ombudsman Kantor Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali, Rabu (28/12/2022).

Sofyan menjelaskan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara dan observasi ketampakan fisik (tangible) serta pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan. 

“Penilaian ini dilakukan dalam kurun waktu Agustus-November 2022 pada Dinas Dukcapil, Dinas PTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Puskesmas,” sebutnya.

Dirinya menerangkan, hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian, zonasi hijau dengan kategori kualitas tertinggi dan tinggi, zonasi kuning dengan kategori kualitas sedang dan zonasi merah dengan kategori kualitas rendah dan terendah.

Katanya, penilaian kepatuhan pada tahun-tahun sebelumnya dilakukan hanya melihat pemenuhan standar pelayanan secara tangible (ketampakan fisik) pada unit penyelenggara layanan. Namun pada tahun 2022, sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dengan melakukan penilaian melalui pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, ketersediaan standar pelayanan, persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan serta pengelolaan pengaduan. 

Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses (service manufacturing) hingga output dan dampak (impactful public service).

Selain itu, tambah Sofyan, Ombudsman Maluku Utara juga akan melakukan penilaian pada instansi vertikal yaitu seluruh kantor pertanahan dan kepolisian resor di Provinsi Maluku Utara. Namun kedua instansi ini sifatnya hanya sebagai bagian dari lokus penilaian terhadap Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Republik Indonesia secara nasional sehingga nilai keduanya sangat berkontribusi pada nilai instansinya di pusat.

Sofyan menambahkan bahwa dalam beberapa waktu kedepan setelah ada arahan lanjutan dari Ombudsman RI maka pihaknya akan menyampaikan hasil penilaian secara detail kepada masing-masing kepala daerah, Kapolres dan Kepala Kantor Pertanahan termasuk hasil penilaian per OPD/Satuan.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara berharap, dengan hasil ini kedepan perlu memberikan teguran dan memberikan atensi kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona merah dan zona kuning. 

“Ombudsman juga mendorong untuk para pimpinan instansi untuk memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik dimana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” tandasnya. 

Komentar