Inspektorat Malut Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta

Jazirah Indonesia – Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) kembali menggelar sidang lanjutan untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara semester ll tahun 2022, Selasa (14/3/2023).

Sidang majelis TPTGR ini menyasar kegiatan belanja modal barang dan jasa di lima (5) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemprov Maluku Utara.

“Ada 5 OPD masing-masing adalah Dinas PUPR, Perkim, DKP, Dikbud dan RSUD Chasan Boesoirie, dengan total angka temuan sebanyak Rp 127 miliar. Untuk OPD yang paling besar temuannya yaitu Dinas PUPR,” beber Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT. Ali, Selasa (14/3/2023).

Nirwan mengungkapkan, untuk jangka waktu pengembalian ganti rugi sesuai keputusan majelis TPTGR, ada yang enam bulan sampai satu tahun tergantung besaran kerugian yang diendus BPK.

“Yang sudah menyetor sekitar Rp 100 juta, itu temuan dengan angka yang kecil, penyetoran tersebut ada dari Dinas Perkim dan PUPR. Kemudian untuk pihak yang di sidangkan ada dari PPK kegiatan ada juga pihak ketiga,” katanya.

Nirwan menyebutkan, setelah selesai menjalani sidang TPTGR, mereka yang tersangkut paut dalam temuan ini diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPJM) dengan jaminan bervariasi. Adapun jaminan itu berupa sertifikat tanah, kendaraan bermotor dan lainnya. 

“Jadi sebelum sidang harus ada jaminan, kalau itu tidak ada maka tidak bisa di sidangkan, kita juga melihat progres sudah sejauh mana jika yang bersangkutan punya niat baik menindaklanjuti temuan itu,” tandas Nirwan.

Komentar