Zakat Fitrah di Kota Tikep Ditetapkan Rp 37.500 Perjiwa

Jazirah Indonesia – Zakat Fitrah di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) ditetapkan sebesar Rp 37.500 per jiwa atau setara Rp 15.000 kilogram beras.

Penetapan zakat Fitrah ini telah disepakati oleh Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan sejumlah Ormas Islam saat rapat bersama di Aula Nuku, Kantor Kemenag Tidore Kepulauan, Senin (20/3/2023).

Kepala Kantor Agama wilayah Kota Tidore Kepulauan, Ibrahim Muhammad mengatakan, zakat fitrah yang ditetapkan ini berdasarkan data harga beras dipasaran yang dihimpun timnya maupun Disperindagkop Kota Tikep pada awal bulan Maret 2023.

“Dari data yang diperoleh, harga rata-rata beras perkilogram yaitu Rp 15.00, maka kami dari Kemenag bersama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, MUI, Muhamdiyah, NU dan Baznas sudah menyepakati penetapan zakat fitrah untuk Kota Tikep setara dengan Rp 15.000 x 2.500 kilogram beras sehingga zakat fitrah menjadi Rp 37.500 per jiwa,” jelas Ibrahim kepada wartawan.

Ibrahim bilang, edaran penetapan zakat fitrah untuk wilayah Kota Tidore Kepulauan ini selanjutnya akan diedarkan langsung oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di 8 kecamatan di Tikep.

“Dalam waktu dekat, kami akan mendistribusikan edaran ini ke unit pengumpul zakat yang ada di masjid masing-masing di wilayah Kota Tidore Kepulauan,” pungkasnya.

Komentar