Jazirah Indonesia – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Pudja Sutamat menyebutkan, tidak adanya permohonan PT. IWIP untuk penetapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di area pertambangan untuk Pemilu 2024 tidak menjadi masalah.
Hal itu disampaikan Pudja pada saat menghadiri rapat dengan Pemprov Malut, PT IWIP, PT. Harita Grup, dan PT. NHM di rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, Jum’at (5/5/2023).
Kata Pudja, dalam rapat tersebut, yang menjadi soal kenapa PT. IWIP tidak mengajukan permohonan untuk TPS khusus karena proses pengajuan permohonan TPS sangat penting untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti.
“Nantinya KPU RI menerima atau menetapkan permohonan tersebut baru dimasukan dalam data pemutakhiran pemilih dan menyiapkan TPS sesuai dengan kebutuhan data pemilih yang di sampaikan by name by dress,” jelas Pudja.
Ia mengakui hingga saat ini sudah ada perusahaan tambang yang mengajukan permohonan untuk TPS. Kendati begitu, ia tak mau menyebutkan perusahaan mana saja yang telah menyodorkan permohonan ke KPU. “Sedangkan untuk PT IWIP belum sama sekali. Untuk perusahaan yang sudah bermohon akan di setujui oleh KPU kabupaten,” sebutnya.
Ia menambahkan, berdasarkan mekanisme, perusahaan-perusahaan tersebut yang mengajukan permohonan setelah itu baru dilayani oleh KPU. “Jadi kalau PT IWIP tidak bermohon tidak menjadi masalah karena semua karyawan sudah terdaftar di daerahnya masing-masing. Kemudian, berdasarkan aturan, yang namanya Pemilu tetap libur secara nasional,” tandasnya.
Komentar