Jazirah Indonesia – Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kediamannya yang berada di kawasan Pagedangan, Tangerang.
Penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Gubernur Malut nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Muhaimin Syarif yang merupakan caleg DPR dapil Malut itu tak banyak bicara saat ditanya awak media mengenai barang-barang yang disita tim penyidik saat menggeledah rumahnya.
Muhaimin juga enggan menjawab saat ditanya soal materi pemeriksaannya kali ini. Dia meminta awak media bertanya langsung ke pihak lembaga antirasuah.
“Alhamdulillah saya baru selesai diperiksa sebagai saksi dan insyaallah saya selalu kooperatif. Selebihnya silakan ditanyakan ke penyidik,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari 2023.
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.
“Kamis (4/1) telah dilakukan penggeledahan di wilayah Pagedangan, Tangerang (kediaman Muhaimin Syarif),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip dari merdeka.com.
Tim penyidik juga menggeledah dua lokasi terkait kasus ini. Dua lokasi itu yakni kediaman tersangka Stevi Thomas (ST) dan salah satu kantor swasta.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik lembaga antirasuah menemukan berbagai bukti yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diusut KPK. Beberapa bukti itu di antaranya berupa dokumen dan alat elektronik.
“Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka. Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” tandasnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara, KPK memproses hukum tujuh (4) orang tersangka.
Mereka ialah AGK, Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud IsmailKepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan AGK aRamadhan IbrahimĀ serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta
AGK, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.