Kadikbud Malut Diperiksa Satu Jam, KPK Sasar Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan?

Jazirah Indonesia – Selain kasus dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya juga menyasar kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Salah satu pejabat yang diperiksa terkait kasus ini adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub.

Imran diperiksa bersama sejumlah pejabat Pemprov maupun mantan pejabat serta staf dan ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) di Mako Brimob Polda Maluku Utara, Rabu (10/1/2024).

Mereka diantaranya, Kadis ESDM Suroyanto Andili, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Abdullah Assegaf, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, mantan Kepala Dinas PUPR Jafar Ismail, kemudian Bendahara Dinas Perkim Syahril, dan ajudan gubernur AGK yaitu Zaldy Kasuba.

Imran Yakub usai diperiksa KPK  kepada awak media mengaku dia diperiksa terkait dengan SK pelantikannya sebagai Kepala Dikbud Maluku Utara.

“KPK juga meminta surat dari Mahkamah Agung terkait dengan putusan saya di kembalikan ke jabatan semula, makanya saya harus memberikan putusan MA dan pengadilan terkait dengan SK saya dilantik,” akuinya.

Imran menyebutkan dirinya diperiksa tidak sampai satu jam. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.00 Wit sampai dengan pukul 12.00 Wit. 

“Saya diperiksa tidak begitu lama. Saya diperiksa juga hanya terkait itu, untuk yang lain tidak ada. Sajauh ini saya selalu koperatif sebagai warga negara yang baik harus mematuhi hukum, tidak bisa tidak,” katanya.

Saat ditanya apakah KPK juga memeriksa kaitannya dengan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov, Imran mengaku tidak ada.

“Mereka menayakan soal tadi yang telah saya jawab, dan besok saya akan menyerahkan SK tersebut. Jadi KPK sangat profesional dan saya diperiksa tidak keluar dari masalah tersebut,” begitu kata Imran.