Jazirah Indonesia– Nelayan di Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) diberikan rekomendasi untuk pengambilan minyak BBM bersubsidi di tempat pembelian (SPDN). Selasa, (9/1/2024).
Sesuai data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Haltim yaitu berkisar 30 lebih rekomendasi untuk pengambilan BBM jenis Solar dan 50 rekomendasi pengambilan BBM jenis Pertalite.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Pengawasan Dan Pengelolaan Ruang Laut, Mahuba Tuteru mengatakan, sebelumnya rekomendasi pengambilan BBM diberikan tiga bulan sekali, tetapi pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak SPDN, hasilnya diberikan setiap bulan.
Dengan durasi tiap bulan itu kata dia, agar agar dari sisi kontrol dan pengawasan kepada nelayan saat menggunakan BBM dapat berjalan maksimal.
“Lebih baik diberikan setiap bulan, karena informasi yang kami dapatkan di lapangan bahwa ada oknum nelayan yang mengambil minyak di SPDN tetapi tidak digunakan untuk kebutuhan nelayan, makanya oknum tersebut langsung dihentikan,” kata Mahuba, Selasa, (9/1/2024).
Dia menjelaskan, bagi nelayan yang ingin mengurus pengambilan BBM, akan tetap diproses rekomendasinya.
Namun lanjutnya, syarat harus dipenuhi, yakni memiliki KTP, Surat Izin Penangkapan ikan dan Pas Kecil. Jika antara beberapa syarat tidak dipenuhi maka masih ada alternatif lain seperti surat keterangan dari Desa.
“Jadi pengambilan minyak tergantung kebutuhan dan estimasi sesuai rekomendasi yang dilihat berdasarkan surat permohonan dari nelayan tersebut,” ujarnya.